"

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Belum Gugur, Polisi: Ada Mekanismenya

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan status tersangka yang disandang mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, tidak bisa serta merta dicabut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada mekanisme hukum yang harus dilewati untuk mencabut status tersebut.

"Ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," ujar Trunoyudo di Seasons City Mall, Sabtu, 4 Februari 2023.

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang ditumpangi pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Baca juga: Pengacara Keluarga Ungkap Janji Kapolda Metro Jaya di Kasus Kematian Mahasiswa UI

Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023

Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.

"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga. Di luar dari mekanisme peradilan," kata Trunoyudo.

Saat ini, kepolisian belum membahas penyelesaian masalah dengan restorative justice. Polda Metro Jaya telah membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.

Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan 9 Adegan, Hasya Jatuh Hindari Motor








Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

4 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat menemui wartawan setelah dilantik menggantikan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

Sembilan hakim konstitusi dan dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengubahan putusan MK


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

21 jam lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kondisi kendaraan yang ditumpangi atlet badminton Syabda Perkasa Belawa setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang KM 315 pada Senin, 20 Maret 2023. Dok Polisi
Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

Polisi menduka kecelakaan yang menewaskan Syabda Perkasa Belawa disebabkan sopir mengantuk atau dikenal mengalami microsleep saat mengemudi.


Sosok Syabda Perkasa Belawa, Atlet Bulu Tangkis yang Meninggal Bersama Ibunda di Tol Pemalang

1 hari lalu

Syabda Perkasa Belawa. Foto : PBSI
Sosok Syabda Perkasa Belawa, Atlet Bulu Tangkis yang Meninggal Bersama Ibunda di Tol Pemalang

Syabda Perkasa Belawa seorang atlet bulu tangkis yang meninggal dalam kecelakaan. Berikut profil lengkapnya.


Kenang Rekan Sekamar di Pelatnas Cipayung atas Meninggalnya Atlet Syabda Perkasa Belawa

1 hari lalu

Keluarga besar PP PBSI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya salah satu atlet muda Indonesia, Syabda Perkasa Belawa dalam kecelakaan di tol Pemalang. Jawa Tengah. Instagram
Kenang Rekan Sekamar di Pelatnas Cipayung atas Meninggalnya Atlet Syabda Perkasa Belawa

Atlet bulu tangkis, Syabda Perkasa Belawa, meninggal hari ini. Rekan sekamar Syabda hingga PBSI membagikan kenangan tentangnya.


Syabda Perkasa Belawa Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pemalang, Begini Kronologi Kejadiannya

1 hari lalu

Keluarga besar PP PBSI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya salah satu atlet muda Indonesia, Syabda Perkasa Belawa dalam kecelakaan di tol Pemalang. Jawa Tengah. Instagram
Syabda Perkasa Belawa Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pemalang, Begini Kronologi Kejadiannya

Syabda Perkasa Belawa dan ibunya meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara ayah dan dua saudaranya mengalami luka-luka.


Syabda Perkasa Belawa Tewas Kecelakaan, Polisi Duga Sopir Mengantuk

1 hari lalu

Syabda Perkasa Belawa. FOTO/Tim Media PBSI
Syabda Perkasa Belawa Tewas Kecelakaan, Polisi Duga Sopir Mengantuk

Polisi mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Tol KM 315 daerah Pemalang. Kecelakaan menewaskan dua orang, salah satunya Syabda Perkasa Belawa.


Syabda Perkasa Belawa Tewas dalam Kecelakaan di Tol Pemalang, Begini Kronologinya

1 hari lalu

Kondisi kendaraan yang ditumpangi atlet badminton Syabda Perkasa Belawa setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang KM 315 pada Senin, 20 Maret 2023. Dok Polisi
Syabda Perkasa Belawa Tewas dalam Kecelakaan di Tol Pemalang, Begini Kronologinya

Dalam kecelakaan itu, atlet badminton Syabda Perkasa Belawa mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri.


Syabda Perkasa Belawa dan Ibunya Meninggal dalam Kecelakaan, Ayah dan 2 Saudaranya Dirawat di Rumah Sakit

1 hari lalu

Syabda Perkasa Belawa. FOTO/Tim Media PBSI
Syabda Perkasa Belawa dan Ibunya Meninggal dalam Kecelakaan, Ayah dan 2 Saudaranya Dirawat di Rumah Sakit

Ayah Syabda Perkasa Belawa, Muanis Hadi Sutamto, yang mengemudikan kendaraan saat ini dalam kondisi kritis.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

3 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp