TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Provos Kepolisian Sektor Jatinegara Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Madih, yang menyatakan diri diperas anggota polisi lain saat melaporkan kasus penyerobotan tanah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Ahad, 5 Februari 2023. Madih melaporkan kasus tanah milik orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.
Datang ke Polda Metro Jaya, Madih didampingi istri, adik, dan seorang pemuda yang menyatakan turut melaporkan kasus penyerobotan tanah, pada kasus berbeda. “Kami diundang. Kalau yang lalu kami dikonfrontir dengan pihak yang tidak profesional saat bekerja,” kata Madih di Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan sudah dikonfrontir dengan pihak yang merasa dirugikan pada waktu lalu. Dia bersikukuh menyoal ukuran tanah pada girik 191 seluas 4.411 meter persegi dan tanah yang diserobot 3.600 meter persegi. Madih ke Poda Metro Jaya dengan membawa akta jual beli tanah atas nama Boneng.
Keterangan Madih ini beda dengan data yang masuk ke kepolisian. Polda Metro Jaya menyebut tanah yang dimasalahkan Mahdi seluas 1.600 meter persegi. Sebagian tanah itu sudah dijual ayah Madih sehingga tinggal 716,5 meter persegi.
Madih menyatakan, akibat mempermasalahkan tanah ini, ia akan mendapatkan sidang kode etik. Ia dinilai telah membuat kerusuhan dengan memasang plang dan mendatangkan massa. Padahal, kata Madih, saat mendirikan plang ia hanya membawa empat orang.
“Katanya ricuh. Padahal di situ cuma empat orang. Ane enggak terima dikatakan bikin ricuh, mengusir ahli waris,” ucap dia.
Baca: Bripka Madih Sebut Penyidik Polisi Minta Uang Pelicin, Polda Metro Jaya: Ayahnya Telah Jual Tanah
Madih pernah dikeroyok orang yang tidak dia kenal
Sengketa tanah yang melibatkan Madih ini pernah membuatnya dikeroyok oleh orang yang tidak dia kenal, pada tahun 2011 lalu. Pengeroyokan ini membuat kepala Madih benjol, dan membekas hingga saat ini.
Madih pun menyatakan kecewa karena dia menganggap kasus pelaporan penyerobotan tanah tidak diproses oleh kepolisian. Selain itu, Madih tambah marah karena dimintai uang Rp 100 juta sebagai pelicin oleh koleganya. Tak hanya itu, Madih menyebut, ada polisi yang minta bagian tanah. Pelbagai persoalan itu, ditambah dengan ancaman sanksi kode etik, membuat Madih memutuskan untuk mundur dari korps Bhayangkara.
Pengajuan pengunduran diri sudah Madih lakukan dua bulan yang lalu. Madih menyatakan telah bertemu dengan Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Budi Sartono untuk memproses pengajuan pengunduran dirinya. Namun, Budi meminta Madih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Ada atensi dari pimpinan, perhatian sama kami. Pimpinan minta permohonan pengunduran diri tidak dikirim saat ini karena masih dalam kondisi emosinal. Mohon doanya,” kata Madih.
Baca juga: Propam Polda Metro Ungkap Berbagai Pelanggaran Bripka Madih yang Mengaku Diperas Sesama Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.