TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimbas pelaporan Zico Leonard terhadap 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya masih terus bergulir.
Hari ini, kuasa hukum pelapor memenuhi panggilan dari Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan Zico. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yaitu Angel selaku kuasa hukum.
"Hari ini kami menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yang sudah ada dan juga kami memberikan satu bukti baru soal perubahan salinan putusan itu,” kata Leon Maulana, kuasa hukum Zico di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.
Bukti tersebut adalah tangkapan layar yang menunjukkan rentang waktu pembacaan putusan dengan pengiriman salinan putusan melalui pesan WhatsApp.
Angela Foekh, kuasa hukum Zico menduga dalam rentang waktu tersebut terjadi kecurangan MK dengan mengubah frasa dalam putusan.
“Jadi putusannya itu berlangsung pada pukul 4.07, tapi pada saat kita menerima salinan putusan, ini bisa dilihat, yaitu 4.52. Jadi, 49 menit itu sudah terjadi perubahan frasa dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’,” kata Angela Foekh.
Leon menduga perubahan frasa tersebut dilakukan secara struktural. Menurutnya, tidak mungkin dalam waktu 49 menit saat dibacaakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan.
“Pada saat dibacakan kan juga tertulis, tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda. Ini bukan typo, pasti ini kesengajaan oknum,” ujar Leon.
Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan 9 orang hakim MK, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang diduga terlibat dalam skandal putusan ini. Para terlapor tersebut kemungkinan akan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada minggu depan.
“Setelah saksi semua dihadirkan, minggu depan kemungkinan penyidik akan memanggil para terlapor, yakni 9 hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti,” ujarnya.
9 Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melaporkan 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya. Awalnya, Zico mengajukan gugatan terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim MK pada Oktober 2022. Zico mengajukan gugatan setelah muncul kisruh pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian digantikan oleh hakim Guntur Hamzah.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan Zico secara seluruhnya. Namun, yang menjadi masalah menurut Zico adalah adanya perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut.
Kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Zico. Selesai pemeriksaan, Zico mengatakan diduga ada dua file yang diubah dalam perkara pengubahan putusan pencopotan Aswanto.
"Tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat. Karena kan ada 2 file yang diubah," ujar Zico di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 9 Februari 2023.
Selain itu, Zico juga menduga ada dua hakim MK yang terlibat dalam pengubahan putusan tersebut. Meski begitu, dia tidak ingin membeberkan siapa hakim MK tersebut.
"Dua hakim ini yang memiliki kemungkinan paling besar untuk melakukan ini. Mereka, kalau memang dibaca di sini nih, putusan dan salinan, mereka memang memiliki waktu, akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," kata dia.
Zico mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pengubahan putusan tersebut memiliki akses dengan para pegawai. Sebab, menurut dia, untuk mengubah putusan dengan cepat perlu memiliki akses kepada para pegawai. "Intinya ini sudah clue sangat dekat kalau teman-teman memperhatikan struktural MK, itu sudah dekat sekali," ujar dia kepada para wartawan.
Pilihan Editor: Polemik Pengubahan Putusan MK, Eks Hakim Bilang yang Sah yang Diucapkan saat Sidang