Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pelapor Duga Diubah dalam Waktu 49 Menit

image-gnews
Kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, advokat yang melaporkan 9 hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bukti atas kasus dugaan pengubahan putusan MK di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Ami Heppy
Kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, advokat yang melaporkan 9 hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bukti atas kasus dugaan pengubahan putusan MK di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Ami Heppy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimbas pelaporan Zico Leonard terhadap 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya masih terus bergulir.

Hari ini, kuasa hukum pelapor memenuhi panggilan dari Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan Zico. Pada hari ini pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yaitu Angel selaku kuasa hukum.

"Hari ini kami menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yang sudah ada dan juga kami memberikan satu bukti baru soal perubahan salinan putusan itu,” kata Leon Maulana, kuasa hukum Zico di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.

Bukti tersebut adalah tangkapan layar yang menunjukkan rentang waktu pembacaan putusan dengan pengiriman salinan putusan melalui pesan WhatsApp.

Angela Foekh, kuasa hukum Zico menduga dalam rentang waktu tersebut terjadi kecurangan MK dengan mengubah frasa dalam putusan.

“Jadi putusannya itu berlangsung pada pukul 4.07, tapi pada saat kita menerima salinan putusan, ini bisa dilihat, yaitu 4.52. Jadi, 49 menit itu sudah terjadi perubahan frasa dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’,” kata Angela Foekh.

Leon menduga perubahan frasa tersebut dilakukan secara struktural. Menurutnya, tidak mungkin dalam waktu 49 menit saat dibacaakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan.

“Pada saat dibacakan kan juga tertulis, tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda. Ini bukan typo, pasti ini kesengajaan oknum,” ujar Leon.

Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan 9 orang hakim MK, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang diduga terlibat dalam skandal putusan ini. Para terlapor tersebut kemungkinan akan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada minggu depan.

“Setelah saksi semua dihadirkan, minggu depan kemungkinan penyidik akan memanggil para terlapor, yakni 9 hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti,” ujarnya.

9 Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melaporkan 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya. Awalnya, Zico mengajukan gugatan terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim MK pada Oktober 2022. Zico mengajukan gugatan setelah muncul kisruh pemberhentian hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian digantikan oleh hakim Guntur Hamzah.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan Zico secara seluruhnya. Namun, yang menjadi masalah menurut Zico adalah adanya perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut.

Kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Zico. Selesai pemeriksaan, Zico mengatakan diduga ada dua file yang diubah dalam perkara pengubahan putusan pencopotan Aswanto.

"Tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat. Karena kan ada 2 file yang diubah," ujar Zico di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 9 Februari 2023.

Selain itu, Zico juga menduga ada dua hakim MK yang terlibat dalam pengubahan putusan tersebut. Meski begitu, dia tidak ingin membeberkan siapa hakim MK tersebut.

"Dua hakim ini yang memiliki kemungkinan paling besar untuk melakukan ini. Mereka, kalau memang dibaca di sini nih, putusan dan salinan, mereka memang memiliki waktu, akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," kata dia.

Zico mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga melakukan pengubahan putusan tersebut memiliki akses dengan para pegawai. Sebab, menurut dia, untuk mengubah putusan dengan cepat perlu memiliki akses kepada para pegawai. "Intinya ini sudah clue sangat dekat kalau teman-teman memperhatikan struktural MK, itu sudah dekat sekali," ujar dia kepada para wartawan.

Pilihan Editor: Polemik Pengubahan Putusan MK, Eks Hakim Bilang yang Sah yang Diucapkan saat Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

12 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

14 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?


Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pada Maret 2018, Habibie dikabarkan mengalami kebocoran klep jantung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.