TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya bersama Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan melakukan razia rutin terhadap kendaraan berpelat dinas TNI dan Polri, khususnya pelat rahasia.
"Razia kendaraan dinas TNI akan terus dilakukan. Bahkan, bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban pelat rahasia. Jadi, kita sama-sama," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey seperti dilansir dari Antara, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut dia, razia yang dilakukan oleh Pomdam Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 hanya bersifat sementara, sebelum pihaknya melakukan Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Tahun 2023.
"Kegiatan kemarin sifatnya hanya sementara atau preventif sebelum operasi penegakan ketertiban dan yustisi dilaksanakan," ujarnya.
Sambil menunggu keluarnya perintah pelaksanaan Opsgaktib dan Yustisi dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, pihaknya secara rutin melakukan razia.
"Tapi, nanti kalau perintah Opsgaktib Yustisi sudah keluar dari Panglima TNI, maka akan dilaksanakan penertiban secara menyeluruh," kata Irsyad.
Sebelumnya, Pomdam Jaya melakukan razia razia kendaraan bermotor untuk menertibkan penggunaan pelat dinas TNI di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.
Sasaran razia adalah kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh anggota TNI, maupun kendaraan dinas yang digunakan oleh warga sipil di wilayah hukum Kodam Jaya.
Menurut dia, razia itu merupakan upaya meningkatkan disiplin berkendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat kendaraan serta guna menertibkan penggunaan pelat nomor dinas TNI.
"Maraknya penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI di media sosial membuat jelek nama TNI dan untuk itu kita tertibkan," kata Irsyad.
Ragam pelat dinas TNI dan Polri
Dilansir dari Antara, pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat khusus dipahami memiliki kode RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil.
Selain RFS, ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Pilihan Editor: Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri yang Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun Menantu Polisi