TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai penindakan tegas anggota Polri yang terjerat narkoba akan munculkan efek jera. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan perlu adanya pengawasan ketat juga kepada mereka.
"Perlu ada pengawasan melekat guna mencegah anggota terpapar narkoba dan punishment tegas, termasuk pemecatan dan proses pidana bagi anggota yg terlibat narkoba," katanya saat dihubungi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurut Poengky, razia tes urin mendadak dan secara rutin juga dibutuhkan. Langkah itu untuk memastikan apakah ada anggota yang ternyata pengguna atau bahkan terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus pemakaian dan peredaran narkoba di tengah korps Bhayangkara belakangan menjadi sorotan. Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menjadi terdakwa dan disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Kemudian anggota polisi yang menjadi terdakwa lain dalam kasus itu adalah mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang beserta eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Dalam persidangan kasus Teddy Minahasa Jumat lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Janto berterus terang sebagai pengguna narkoba.
Poengky Indarti menganggap pernyataan Janto sungguh ironi, seharusnya aparat menindak, bukan terlibat langsung. Apalagi Janto mengakui menjual narkoba kepada seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yaitu Alex Albert alias Alex Bonpis.
"Tindakan Polri yang tanpa pandang bulu menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba sudah tepat dan patut didukung," ujarnya.
Dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa Jumat lalu, Janto duduk sebagai saksi bersama seorang pengguna narkoba bernama Muhamad Nasir alias Daeng. Mereka berdua menjadi saksi untuk Kasranto yang jadi terdakwa.
Pilihan Editor: Eks Ajudan Teddy Minahasa Ungkap Curhatan Dody Prawiranegara soal Mutasi Jabatan