TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini diwarnai dengan bersitegang antara majelis hakim dengan kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea. Ketegangan di ruang sidang diawali dengan keberatan Hotman yang disampaikan bukan di waktu gilirannya berbicara.
“Kalau anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak saya terapkan pasal KUHAP," tegur Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Senin, 20 Februari 2023.
Hotman mula-mula menyela jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi bernama Janto Parluhutan Situmorang. Padahal, kali ini waktunya jaksa untuk mencecar keterangan dari saksi.
Jaksa bertanya kepada Janto soal sabu yang diperolehnya dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Dalam sidang, Janto mengatakan, Kasranto hanya menyebut sabu itu milik jenderal bintang dua. Dia tidak mengetahui jenderal bintang dua yang dimaksud adalah Teddy.
Tim penasihat hukum terdakwa, salah satunya Hotman Paris, lantas menyatakan keberatan ketika jaksa menanyakan apakah sabu yang dimaksud berasal dari Bukittinggi.
Akan tetapi, Jon Sarman meminta penasihat hukum bersabar. Jon mengingatkan aturan tata tertib saat persidangan berlangsung sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau sampai seperti ini belum ada apa-apa (angkat tangan) kayak di kampung di warung. Ini tempat terhormat dan luhur,” tutur dia.
Kemudian Jon membacakan salah satu pasal soal tata tertib sidang. Dia menyampaikan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP bahwa dalam ruang sidang, bagi siapa saja wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
“Ketentuan kami kan seperti itu di sini. Biar agak panjang-panjang saya sebutkan. Saya agak geram dengan cara seperti ini,” kata dia.
Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam sindikat penjualan sabu kembali menjalani sidang di PN Jakbar. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Teddy Minahasa: Aiptu Janto 3 Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.