TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mendapatkan keuntungan Rp 70 juta hasil menjual satu kilogram sabu Teddy Minahasa seharga Rp 500 juta. Narkoba itu disebut oleh Linda Pujiastuti alias Anita milik eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi," ujarnya kepada Majelis Hakim, Kamis, 23 Februari 2023.
Dalam agenda hari ini, Kasranto menjadi saksi untuk Teddy yang duduk sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum atau JPU menggali soal peruntukan uang Rp 70 juta itu.
Kemudian JPU mengungkapan isi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP milik Kasranto. Dari situ disebutkan bahwa dia memiliki cicilan dan utang kepada sejumlah pihak, seperti Bank BRI, orang tua, dan istrinya.
Uang itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kasranto membenarkan pemaparan dari JPU soal peruntukkan uang Rp 70 juta.
"Betul," jawab Kasranto dengan singkat.
Kasranto mengakui kesalahannya karena menjual sabu. Dia juga mengklaim selama menjadi polisi dalam waktu 30 tahun tidak pernah terlibat jual beli narkoba atau melakukan tindak pidana lainnya.
Tetapi dia merasa terlindungi karena diberitahu oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bahwa narkoba itu titipan Teddy Minahasa. Perempuan itu juga berperan dalam menyuplai sabu.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas ini aman punya jenderal'," tutur Kasranto.
Sabu tersebut berasal hasil penukaran pengungkapan oleh Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 kilogram. Jumlah yang disisihkan sebanyak lima kilogram.
Baca juga: Istri Dody Prawiranegara Tahu Suaminya Ditangkap Polda Metro Justru dari Teddy Minahasa