TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari LBH Ansor, M. Hamzah, mengatakan kondisi D, 17 tahun, korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak belum sadarkan diri. D dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
“Masih tidak sadarkan diri,” kata Hamzah saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary mengatakan korban terjatuh setelah pelaku menendang kakinya. Pelaku lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan.
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Ade saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 22 Februari 2023.
Kronologi Anak Pejabat Ditjen Pajak Menganiaya D
Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH, 15 tahun, teman wanita Mario Dandy Satriyo menceritakan perilaku yang tidak mengenakan yang diduga dilakukan D.
Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, tersangka mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.
Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan saksi S mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.
Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itu penganiayaan terjadi.
Pilihan Editor: Video Mario Dandy Aniaya D Beredar, LBH Ansor Ancam Laporkan Perekam dan Penyebar