TEMPO.CO, Tangerang - Y, 35 tahun seorang anak secara sadis membunuh ayah kandungnya di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block. "Korban ditemukan keluarga bersimbah darah di dalam rumahnya, dengan kondisi tidak bernyawa," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Aryono, Jumat 17 Mei 2024.
Aryono mengungkapkan peristiwa penganiayaan berujung meninggalnya korban terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 4.30 WIB. "Diduga pelaku menghabisi nyawa orang tua kandungnya itu pada Kamis dini hari tadi saat tertidur pulas," kata Aryono.
Menurut Aryono, pelaku sedang mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan pihak keluarga. "Berdasarkan rekam medis rumah sakit jiwa Dr Soeharto didapatkan, pelaku tersebut sedang rawat jalan karena mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.
Petugas Kepolisian Sektor Sepatan, dipimpin Kapolsek Ajun Komsaris Sriyono, yang mendapatkan laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian.
Aryono mengatakan, polisi masih mendalami motif pembunuhan ini. Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Sementara untuk Jenazah korban dibawa ke rumah sakit umum Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat