Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Kak Seto Sedih Pacar Mario Dandy Dihujat, Orang Tua David Minta Perlindungan LPSK

image-gnews
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari permintaan Seto Mulyadi alias Kak Seto agar penanganan terhadap A, pacar tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban.

Berita kedua adalah terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mendapatkan uang Rp 60 juta hasil penjualan satu kilogram sabu titipan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Linda mengatakan uang itu digunakan untuk biaya transportasi ke Brunei Darussalam.

Berita ketiga adalah Wakil Ketua LPSK Achmadi bertemu orang tua David Latumahina, remaja yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. Orang tua korban meminta bantuan LPSK agar David mendapat perlindungan saksi dan korban baik medis maupun psikologis.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 1 Maret 2023: 

1. Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, menyatakan semua pihak yang ingin memperkarakan A harus kembali ke undang-undang itu.

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kak Seto kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kak Seto juga menyatakan, perlindungan dan hak-hak anak tetap wajib diberikan. "Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya.

Menurut dia, perlindungan utama dilakukan dari pihak keluarga kemudian ke negara. “Negara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Menurut Kak Seto, berkaca pada apa yang menimpa A berupa hujatan netizen di media sosial, reaksi masyarakat yang mengirim karangan bunga berisi hujatan ke Polres Jakarta Selatan, hingga membuka identitasnya, merupakan hal yang keliru. Kak Seto menyatakan harus ada sosialisasi pemahaman Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi,” ucapnya. Kak Seto berharap semua instansi menjadi sahabat anak, termasuk media. “Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tutur dia.

Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian, jika terjadi pemecatan atau hingga dikeluarkan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.

Selanjutnya Anita Cepu pakai uang hasil jual sabu Teddy Minahasa...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

4 jam lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

15 jam lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.