TEMPO.CO, Jakarta - LBH Ansor mengapresiasi polisi yang telah menetapkan AG (15 tahun), pacar Mario Dandy Satrio, sebagai anak berkonflik pada hukum. Meski begitu, LBH Ansor mengingatkan, penegakkan hukum atas kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) masih panjang.
"Jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda D benar-benar ditegakkan," demikian bunyi pernyataan sikap LBH Ansor yang diterima Tempo hari ini, 3 Maret 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan terhadap D, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor, dari Polres Jakarta Selatan. Polisi telah mengubah status AG dari saksi menjadi anak berkonflik pada hukum.
Itu artinya, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Dia dinilai menjadi provokator lantaran telah mengadu kepada Mario bahwa telah diperlakukan tak baik oleh D.
Anggota LBH Ansor, M. Hamzah, menyebut polisi telah melakukan beberapa hal sebelum menetapkan AG sebagai anak berkonflik pada hukum. Karena itulah, LBH Ansor mengapresiasi penyidik Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan.
"Kami paham sangat banyak hal-hal yang perlu dilakukan sebelum kepolisian menetapkan seorang anak menjadi anak berkonflik dengan hukum," ucap dia.
Polisi terlebih dulu menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Tujuh hari kemudian polisi selesai memeriksa 10 saksi, termasuk ahli pidana, digital forensik, dan lainnya. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti menunjukkan penganiayaan ini telah direncanakan.
Pilihan Editor: Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan D, Mario Dandy dan Shane Dijerat dengan Pasal Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.