TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut telah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Instruksi yang dimaksud adalah agar pejabat daerah menggunakan kendaraan dinas bertenaga listrik.
"Perintah Presiden saya jalankan di 2023," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.
Heru menuturkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres Jokowi itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Insiasi kalimat di Inpres Nomor 7/2022, kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI berencana membeli 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Harganya diperkirakan Rp 800 juta per unit. Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD DKI 2023.
Untuk Heru, Pemprov DKI berencana membeli mobil Jeep seharga Rp 2,3 miliar per unit. Informasi ini tercantum dari dokumen yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jenis kendaraan tersebut berupa mobil Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 cc. Kepala Sekretariat Presiden itu mendapatkan jatah dua mobil dinas berstandar Jeep dan sedan.
Menurut Heru Budi, dirinya sempat meminta agar mobil dinasnya jenis Innova saja. "Saya bukan pejabat, Pj Gubernur cukup naik Innova. Tiga hari dilantik, saya bilang mohon dibelikan mobil kendaraan cukup Innova," ucap dia.
Pilihan Editor: Respons Heru Budi Soal Rencana Pembelian Mobil Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Pj Gubernur-Ketua DPRD
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.