TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, penahanan AG sudah tepat karena perannya sangat banyak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS).
Mellisa menilai peran saksi APA yang merupakan pembisik awal Mario Dandy tidak terlalu penting. Menurut Mario, APA adalah orang yang membongkar perbuatan tidak baik D terhadap AG.
“Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata-nyata menfasilitasi pertemuan dengan anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan diTKP,” ujar Mellisa melalui keterangan tertulisnya pada 9 Maret 2023.
Melissa mengatakan peran AG sangat penting, yakni memfasilitasi pertemuan antara D dan Mario. Ia juga menilai AGH sudah mengetahui niat pelaku untuk menghabisi D dan tidak mencegahnya.
Hal ini ia dasarkan terhadap perkataan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pada tayangan Youtube Channel Indonesia Lawyers Club dengan tajuk “BUKAN AGNES, ADA WANITA LAIN JADI “KOMPOR”!!// “KENAPA A-P-A BELUM DIPERIKSA?!” yang tayang hari Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Melissa, kuasa hukum AG menyampaikan bahwa berdasarkan BAP dan chat antara tersangka Mario dengan AG, terdapat kata-kata ‘sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti’.
"Saya pikir justru kata-kata ‘sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti’ inilah poin pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada menghabisi’,” tutur Melissa.
Dia menilai kuasa hukum Mario dan AG sudah sepantasnya berfokus pada siapa yang ada dalam ruang perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap D.
“Jika memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terkait,” ujarnya.
Kemarin, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, sudah ditahan sejak 8 Maret 2023 usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik unit PPA Subdit Anak Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kuasa hukum D mengatakan dirinya tidak heran bila Polda menetapkan AG, kekasih Mario Dandy sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak. "Karena meski pun anak AG sudah tahu niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut,” tutur Melissa.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut APA Cerita Langsung Soal Perbuatan Korban Terhadap AG