Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 3 Anak Pelaku Tawuran di Cilincing, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Luka Serius

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cilincing menangkap 3 anak di bawah umur yang terlibat tawuran dan penganiayaan terhada korban KM,17 tahun, di Kompleks TNI Dewa Kembar Jalan Trisula, Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga anak itu ditangkap pada Selasa, 21 Maret 2023.

Tiga anak yang masih SMP itu berinisial BN, 16 tahun, FD, 16 tahun dan RB, 16 tahun. “3 orang remaja ini terlibat dalam kasus penganiayaan,” Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.

Penganiayaan itu berawal dari tawuran antara dua kelompok atau geng anak SMP yang direncanakan melalui akun media sosial. “Tawuran berawal karena saling ejek, saling nantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ucapnya.

Namun korban KM bukanlah bagian dari dua kelompok tawuran itu. “Korban ikut karena diajak oleh salah satu kelompok,” tutur dia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung, paha dan telapak tangan hingga hampir putus.

“Saat tawuran, korban jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menyita barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban yang dipakai saat terjadinya penganiayaan tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan,” ucapnya.

Ketiga pelaku tawuran dan penganiayaan yang masih di bawah umur itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP. “Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” katanya.

Pilihan Editor: Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Tangkap Kelompok Lampung, Sindikat Perampok Bersenjata Tajam Spesialis Minimarket

3 jam lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Polda Metro Tangkap Kelompok Lampung, Sindikat Perampok Bersenjata Tajam Spesialis Minimarket

Polda Metro menangkap dua orang yang merupakan bagian dari kelompok Lampung, sindikat perampok spesialis minimarket.


Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

8 jam lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral pemasangan kabel ties.


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

12 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.


Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

21 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

Direskrimum Polda Metro menyatakan penyidik menemukan bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH.


Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG

1 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG

Ragam pernyataan Koalisi AG-AP yang laporkan hakim ke Komisi Yudisial akibat dugaan pelanggaran kode etik saat putuskan perkara AG.


Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

2 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

Polda Metro telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan dugaan kasus pencabulan Mario Dandy terhadap AGH ke tahap penyidikan.


Polda Metro Benarkan Kejadian Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Begini Kronologinya

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Benarkan Kejadian Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya membenarkan kejadian tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, memasang sendiri kabel ties. Begini ceritanya.


Viral Mario Dandy Pakai Sendiri Kabel Pengikat Tangan, Begini Kata Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Viral Mario Dandy Pakai Sendiri Kabel Pengikat Tangan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjelaskan video yang viral di media sosial yang memperlihatkan saat MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) menggunakan kabel ties.


Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

2 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Pendalaman polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada 2016.