TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan posko pengaduan THR melayani seputar masalah THR Lebaran 2023 bisa melalui online maupun offline. Layanan offline dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mulai jam, 08.00 hingga pukul 15,00 WIB,
"Dan laporan secara online bisa melalui layanan telepon dan email,"kata Rudi kepada Tempo, Kamis 6 April 2023.
Rudi mengatakan, Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
Menurut Rudi, laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Tangerang akan ditindaklanjuti dengan cara melaporkan perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan ke Kementerian Tenaga Kerja.
"Kami data dan perusahaan yang melanggar dilaporkan ke Kemnaker, dan nantinya Kemaneker yang menjatuhkan sanksi," kata Rudi.
Data aduan Soal THR dari tahun ke tahun
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat pada tahun 2022 menerima 65 pengaduan THR. Aduan meliputi jumlah THR tidak sesuai dengan ketentuan, THR dibayarkan lewat dari waktunya, melebihi 7 hari menjelang hari raya, THR tidak dibayarkan hingga Lebaran usai.
Tahun 2021, sebanyak 278 laporan yang masuk ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, 40 persen pelapor mengadukan THR tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Aduan lainnya menyebutkan 27 persen THR belum dibayarkan, 2 persen THR yang akan dibayarkan tapi melebihi batas waktu, ada juga aduan sudah dibayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan sebanyak 18 persen.
Pilihan Editor: Kapolresta Tangerang: Laporkan Oknum dan Ormas yang Meminta THR Lebaran