TEMPO.CO, Jakarta - Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi tinggal hitungan hari lagi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) cuti bersama dimulai pada 19 April 2023.
Saat cuti bersama Idul Fitri biasanya dimanfaatkan untuk mudik Lebaran, tak terkecuali bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hampir tiap tahun, pemerintah tak pernah bosan mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Beberapa kepala daerah juga telah mengimbau para ASN-nya untuk tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Berikut pernyataan dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan larangan seluruh ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang. Apalagi dibawa ke luar kota.
“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” ucap Heru seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 7 April 2023.
Heru mengacu larangan tersebut berdasarkan SE tahun lalu. Menurutnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini. “Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh,” tutur Heru.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Kendati larangan resmi dari pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik belum keluar, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga telah melarang ASN di pemerintahannya memakai kendaraan tersebut untuk pulang kampung.
Bima Arya mengatakan kebijakan ini masih sama dengan tahun sebelumnya. “Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah,” ujar Bima.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah turut melarang ASN di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas buat mudik Lebaran 2023. Larangan ini, kata dia, seperti tahun lalu. Yakni mengacu pada SE Menteri PANRB No. 13/2022.
“Seperti tahun lalu. Iya (mobil dinas dilarang untuk mudik)” kata Gibran pada Rabu, 5 April 2023
Selanjutnya: Akan dikenai sanksi