Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Pidana Anak Nilai Vonis AG 3,5 Tahun dalam Kasus Mario Dandy Terlalu Berat

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana anak Ahmad Sofian menilai vonis terhadap AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terlalu berat. AG divonis pidana 3 tahun 6 bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK).

“Vonis AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” kata Ahmad Sofian saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 April 2023. 

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi, pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ada dua jenis sanksi yakni tindakan dan pidana. Ahmad menilai penempatan penahanan AG juga tidak tepat.

“Sanksi yang pertama harus diterapkan adalah tindakan. Bentuk tindakan ini di antaranya rehabilitasi LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) yang berada di Kementerian Sosial,” tuturnya. 

Penahanan AG di LPKS bertujuan untuk memulihkan mental, psikologi dan memperbaiki perilakunya.

“Jadi benar-benar restorasi agar kelak AG bisa berubah karakternya. Bisa saja hakim menjatuhkan 1 sampai 2 tahun ditempatkan di LPKS agar AG benar-benar bisa kembali hidup normal,” ucapnya.

Hakim Dianggap Tak Paham Kondisi LPKA 

Sedangkan pada persidangan, AG dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun dan ditempatkan di LPKA. Ahmad menilai hakim tidak paham dengan kondisi LPKA

“Menunjukkan hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak paham bagaimana kondisi real LPKA,” tuturnya.

Ia menjelaskan LPKA merupakan adopsi dari LAPAS anak karena di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Anak ditempatkan di sana untuk menjalani hukuman bukan dipulihkan mental, kondisi sosial dan perilakunya. 

Selain itu, di Indonesia saat ini belum ada LPKA khusus perempuan. Sehingga AG yang ditahan di sana merupakan anak perempuan pertama.

“Kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG atau kemungkinan AG akan ditempatkan di lapas perempuan dewasa. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada AG tiga tahun ke depan. Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” katanya.

Ahmad Sofian menilai putusan hakim tidak netral karena ada campur tangan kepentingan dendam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Korban sudah diwakili kepentingan oleh jaksa sehingga dalam menjatuhkan putusan maka hakim akan mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini terkesan keluarga korban mendesak hakim menjatuhkan pidana tinggi,” tuturnya.

Padahal menurutnya untuk anak yang berhadapan hukum bukan pemidanaan yang menjadi fokus utama. Akan tetapi, perbaikan sikap perilaku di masa depan. “Karena anak-anak masih bisa diperbaiki sikap dan perilakunya. Harusnya hakim memutus mempertimbangkan semua sisi bukan saja mempertimbangkan kepentingan keluarga korban,” katanya.

Selanjutnya kuasa hukum korban D minta Jaksa banding vonis AG...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

31 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

31 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

44 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

54 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

54 hari lalu

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

57 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.


Polres Tangsel Panggil ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

22 Februari 2024

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polres Tangsel Panggil ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangsel panggil anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan bullying dan perundungan di SMA Binus Serpong.


Cegah Kekerasan Seksual Anak dengan Pengasuhan yang Layak

19 Januari 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Cegah Kekerasan Seksual Anak dengan Pengasuhan yang Layak

Pengawasan dan pengasuhan yang layak dibutuhkan anak untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual anak di kemudian hari.


Rafael Alun Trisambodo akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan Hari Ini

4 Januari 2024

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Trisambodo akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan Hari Ini

Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis hari ini. Ayah Mario Dandy itu sebelumnya dituntut jaksa KPK 14 tahun bui.