Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

image-gnews
Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024. 

Amar putusan yang diumumkan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024, menegaskan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa.

Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengejar pidana penjara selama 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo, sambil diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 120.388.911.030. Keputusan ini diberlakukan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Pengertian Restitusi

Restitusi atau pembayaran ganti rugi merujuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai akibat dari kerugian ekonomi yang dialami oleh orang lain. Pemberian restitusi dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang terdapat dalam putusan Pengadilan HAM. Restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti rugi atas kerugian atau penderitaan, termasuk penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban, permohonan restitusi dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan restitusi beserta keputusan pertimbangannya kepada penuntut umum.

Proses penentuan hasil dari permohonan restitusi dilakukan melalui keputusan LPSK, yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk menerima atau menolak permohonan restitusi, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

Kemudian, penuntut umum akan memberikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK dalam waktu tujuh hari sejak salinan putusan tersebut diterima. LPSK juga wajib memberitahu korban dan pelaku tindak pidana atau pihak ketiga tentang putusan pengadilan dalam waktu tujuh hari sejak menerima salinan putusan tersebut.

Pasal 5 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa jika korban adalah seorang anak, maka orang tua, keluarga, wali, ahli waris, atau kuasanya yang dapat mengajukan restitusi. Sementara itu, permohonan kompensasi, menurut Pasal 18 huruf c Perma No. 1 Tahun 2022, wajib diajukan melalui LPSK.

Dalam konteks pelaksanaannya, restitusi dapat dimulai sejak korban melaporkan kasusnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya, penuntut umum akan memberitahu korban mengenai haknya dan jumlah kerugian yang dialami akibat tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan restitusi tertulis dalam berbagai undang-undang seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Regulasi restitusi dalam Peraturan Pemerintah No. 3/2002 tentang Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Pelanggaran HAM, serta Peraturan Pemerintah No. 44/2008 dan PP No. 7/2018 sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM memberikan kemungkinan pemberian restitusi kepada korban pelanggaran HAM berat melalui surat tuntutan JPU dalam Pengadilan HAM. UU No. 31/2014 mengatur bahwa restitusi dapat diajukan melalui LPSK dengan koordinasi JPU untuk dimasukkan dalam tuntutan.

Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, aturan Pasal 50 ayat 4 Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menetapkan hukuman kurungan pengganti maksimal satu tahun. Hal ini diambil dari jurnal "Pengaturan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) (Studi Putusan Nomor 50/Pid.B/2018/Pn.Bit Dan Putusan Nomor 1507 K/Pid/Sus/2016)".

ANANDA BINTANG I  KHUMAR MAHENDRA

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

16 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?