TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menangkap Oom Marliana, 41 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Oom ditangkap karena penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos).
Kepolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan tersangka menawarkan proyek fiktif bansos senilai Rp 1,1 miliar dengan tempat terjadinya perkara di Kota Tangerang.
"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan," kata Zain pada Rabu, 12 April 2023.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka penipuan itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
14 Hari Jalani Mapenaling Lapas Tangerang
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan ada penitipan tahanan baru kasus proyek fiktif bansos dari Polres Metro Tangerang.
"Baru saja masuk sedang proses registrasi. Nanti selama empat belas hari ke depan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata Yekti.
Tersangka Oom Marliana selama 14 hari ke depan tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga kecuali bertemu penasihat hukumnya saja. "Belum dibolehkan kegiatan kecuali keluar blok Mapenaling untuk dijemur pagi hari biar sehat," kata Yekti.
Di Blok Mapenaling Lapas Kelas II A Tangerang, ASN Dinas Sosial Pemkot Tangsel itu akan berbaur dengan tujuh tahanan baru lainnya.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Heru Budi, Bima Arya, Gibran Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas