TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra berkukuh rencana operasi untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sah dilakukan. Operasi ini berujung pada kasus sabu ditukar tawas dengan Teddy berstatus sebagai terdakwa peredaran narkoba.
Teddy berpendapat apa yang ia lakukan tidak salah karena tak ada aturan yang melarangnya. "Hal ini boleh-boleh saja Yang Mulia, apalagi targetnya/sasarannya adalah given dari saya. Dan saya adalah tipe pimpinan lapangan, bukan sekadar pejabat kantoran," ujar Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Rencana Teddy menjebak Linda ia ungkapkan dalam persidangan Maret lalu. Berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi dengan barang bukti 44,5 kilogram sabu, sebanyak 5 kilogram di antaranya diduga diminta oleh Teddy untuk disisihkan. Ia beralasan sabu tersebut untuk menjebak Linda. Teddy marah karena sebelumnya pernah dibohongi soal informasi penyelundupan dua ton sabu dari Myanmar pada 2019.
Teddy Minahasa menganggap penjebakan untuk Linda bisa dilakukan secara legal. Dalam pleidoinya, dia memiliki informasi dari seorang narapidana di rumah tahanan Polda Metro Jaya bahwa Linda pernah membeli 50 kilogram ganja.
Namun pembayarannya tidak lunas kepada seorang tahanan itu. Sehingga Linda diduga memiliki jaringan peredaran narkoba juga.
Selain itu, kata Teddy, dia ingin eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara yang menangkap Linda agar tercatat sebagai prestasi. Pasalnya Polres Bukittinggi akan naik tipe menjadi Polresta dan dipimpin oleh seseorang berpangkat komisaris besar.
"Supaya dapat menjabat kembali sebagai Kapolresta Bukittinggi dengan pangkat kombes, sesuai dengan permohonan Dodi Prawiranegara kepada saya," tutur Teddy Minahasa.
Dia mengaku berempati setelah Dody dimutasi menjadi Kepala Biro Logistik Polda Sumatera Barat. Padahal status Polres Bukittinggi sudah diajukan naik tipe.
Sementara itu, saat persidangan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengatakan, hanya ada undercover buy dan control delivery.
Lalu saat ditemui terpisah, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan tidak ada teknik penjualan terselubung atau undercover sell. Warga sipil tidak boleh dijebak oleh aparat dalam kasus narkotika. "Barang yang kita tangkap kita memperjualbelikan, terus barangnya punya siapa?" kata Andi di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituduh sebagai aktor intelektual peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi yang sudah ditukar dengan tawas. Namun dia membantah memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Pilihan Editor: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Tukar Tawas, Teddy Minahasa: Sangat Berat Bagi Saya