TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Uly mengatakan sopir taksi online yang tewas tertabrak setelah dicekoki kecubung adalah pelanggan lama korban. Menurut Titus, pelaku pernah beberapa kali memesan taksi online korban, baik melalui aplikasi atau pribadi.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, korban pernah sewa satu kali oleh pelaku melalui aplikasi online. Berikutnya pemesanan kedua dan ketiga lewat medsos atau WhatsApp pribadi,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 April 2023.
Sebelumnya, korban bernama Suprapto (46 tahun) ditemukan tewas di pinggir jalan Tol Jagorawi pada 20 Maret 2023. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan forensik dan teridentifikasi bahwa korban mengonsumsi kecubung.
Polisi juga sudah memeriksa kamera pengawas CCTV dan mengidentifikasi terduga pelaku. Titus berujar, dugaan awal, ada satu atau dua pelaku yang membuat korban tewas lalu dirampok.
Dia memaparkan pelaku memberi korban makanan yang sudah dicampur dengan kecubung. Tak ada kecurigaan apapun pada korban lantaran pelaku adalah penumpangnya.
“Jadi, makanya saat jalan berhenti di suatu tempat membeli makan, tanpa sadar nasi padang dibawa diberikan racun kecubung yang membuat korban tidak sadar,” tuturnya.
Korban lantas membawa kabur kendaraan korban. Polisi menduga motif pembunuhan ini karena faktor ekonomi. Pelaku, Titus menuturkan, terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Saat ditanya mengapa penyelidikan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online ini memakan waktu lama, dia menerangkan, pihaknya menggunakan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter profesi.
“Karena di sini ada penggunaan racun kecubung tentunya kami berkoordinasi juga dengan kedokteran forensik untuk memeriksa apakah korban ini benar-benar meninggal dunia karena tertabrak atau racunnya,” jelasnya.
Pilihan Editor: Kronologi Sopir Taksi Online Dicekoki Kecubung, Dirampok, dan Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.