TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa peredaran narkoba, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, sesuai dengan tuntutan. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tanggapan JPU atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy hari ini.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ujar Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Sebelumnya, Teddy diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara sabu ditukar tawas. Narkotika yang menjadi objek perkara adalah lima kilogram sabu yang sudah ditukar dengan lima kilogram tawas. Barang haram itu berasal dari barang sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Karena itulah, jaksa mendakwa jenderal bintang dua itu dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntutnya hukuman mati.
Hari ini jaksa menjawab pleidoi Teddy yang berjumlah sembilan poin. Jaksa menganggap penilaian bahwa dakwaan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus batal demi hukum dan surat tuntutan tidak dapat diterima adalah keliru.
Pihak Teddy dinilai kurang memahami Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pendapat soal surat dakwaan yang keliru dan prematur juga dianggap mengada-ada.
Kemudian jaksa membantah telah salah alamat menjerat Teddy dengan pasal yang didakwakan. Menurut jaksa, posisi Teddy bukanlah sebagai penyidik secara administratif yang bertanggung jawab dalam penanganan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
"Fakta terdakwa sendiri saat tempus dan locus kejadian tersebut tidak memiliki surat perintah penyidikan, sehingga terdakwa saat kejadian bukanlah bertindak sebagai penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas perkara tindak pidana narkotika yang penyidikannya ditangani oleh penyidik sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Bukittinggi," ujar jaksa.
Anthony Djono selaku pengacara Teddy menganggap tidak ada hal baru yang disampaikan jaksa dalam tanggapan atau replik hari ini.
"Poin yang paling penting adalah Jaksa Penuntut Umum sampai dengan sekarang masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat dari barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang di Bukittinggi," ujar Anthony setelah sidang.
Sedari awal, tim penasihat hukum Teddy Minahasa mempersoalkan pembuktian alat bukti yang sah. Salah satunya ihwal barang bukti berupa sabu yang disita dari terdakwa lain. Menurut Anthony, belum ada pembuktian valid bahwa kandungan barang bukti itu sama dengan sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Ungkap Percakapan dengan 2 Eks Petinggi Polda Metro, Irjen Karyoto: Saya Enggak Relate
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.