TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komandan Nasional Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Masyhuri Mashudi, menilai polisi seharusnya bisa segera memprose pelaporan terhadap dua peneliti BRIN, yaitu Thomas Djamaluddin dan Ahmad Pangerang Hassanudin. Sebab, ia menganggap komentar keduanya di media sosial sudah termasuk ke dalam ujaran kebencian atau hate speech.
"Laporan sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan beberapa Polda dan Polres. Ancaman Pidana atas perbuatan yang bersangkutan harus ditegakkan agar kembali pulih rasa keadilan yang dinodai saat momentum Idul Fitri ini," kata Masyhuri pada Tempo, Selasa 25 April 2023.
Masyhuri menuturkan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Alasannya, pertama, kata dia, postingan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin tersebut merupakan bentuk ancaman serius yang mengarah kepada tindakan pidana.
"Saya sebagai kader Muhammadiyah tentu tidak akan toleran terhadap oknum-oknum seperti AP Hasanuddin yang berani mengancam secara terbuka seluruh warga Muhammadiyah dengan ancaman pembunuhan satu persatu," ujar dia.
Berikutnya, Mashuri mengatakan alasan kedua adalah tindakan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin tidak sepatutnya dilakukan oleh pegawai negara. Musababnya, ia menilai seorang aparatur negara haruslah bersikap netral dan tidak politis.
"Dan tidak menggunakan posisi jabatannya untuk mendiskriminasi kelompok tertentu yang melakukan ijtihad berdasarkan keyakinannya dalam menjalankan agamanya," kata Mashuri.
Terakhir, Masyhuri menyebut Muhammadiyah sudah sejak lama memiliki andil membantu masyarakat Indonesia sejak dulu kala. Ia merasa sakit hati bila Muhammadiyah dikatakan tidak taat pemerintah hanya karena perbedaan penentuan awal Syawal.
"Saya sebagai kader Muhammadiyah turut bertanggungjawab menjaga marwah persyarikatan Muhammadiyah. Yang sudah lebih 110 Tahun berkhidmat untuk NKRI khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Tanpa membeda-bedakan siapapun boleh belajar dan berobat di amal usaha Muhammadiyah," kata dia.
Sebelumnya, dua peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak lain di media sosial Facebook. Diskusi tersebut membicarakan tentang perbedaan penentuan akhir Bulan Ramadhan 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan Nahdlatul Ulama dan pemerintah.
Diskusi tersebut kemudian menjadi debat kusir. Hingga, AP Hasanuddin mengeluarkan komentar bernada ancaman kepada kelompok Muhammadiyah.
Atas kejadian tersebut, Muhammadiyah mengadukan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin kepada kepolisian.
“Kami menilai selain ada unsur tindak pidana juga ada pelanggaran kode etik, kami berharap kedua nama itu dipecat dari BRIN," kata Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.
Pilihan Editor: Alasan LBH Muhammadiyah Desak BRIN Memecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin