TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Iman Satria menilai imbauan hingga sanksi berupa teguran terhadap pendatang baru yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan tidaklah efektif. Sebab, perlu dilakukan pencegahan.
"Jangan teguran, pencegahan. Ngapain teguran? Teguran doang, ngapain?" kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 April 2023.
Iman mengusulkan untuk memasukkan para pendatang baru yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan ke panti rehab sebelum dipulangkan ke daerah asal, serta membolongi KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebagai tanda telah melakukan pelanggaran.
"Sampai tiga kali mereka (KTP) dibolongin, dibawa ke panti biar direhab jangan dikeluarin, (bukti) ini orang enggak benar," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dinilai efektif. Sebab, tidak ada masyarakat yang mau masuk panti rehab karena malu.
"Siapa sih orang yang mau masuk ke panti walaupun lima hari, masukin dia (pendatang baru yang melanggar) ke panti (selama) seminggu sebelum dipulangkan. Dia kan malu di kampung kalau dimasukin ke panti," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa pihaknya belum melaksanakan kebijakan operasi yustisi kependudukan dan tengah fokus menggencarkan pendataan bagi pendatang baru.
"Kami sampai saat ini belum melaksanakan kebijakan operasi yustisi," kata Budi kepada Tempo.
Baca juga: 80 Persen Pendatang Baru di Jakarta Berpendidikan SLTA ke Bawah
DKI Jakarta melakukan pendataan
Ia mengatakan pendataan saat ini lebih menekankan kepada masyarakat pendatang agar tertib administrasi kependudukan.
"Keterlibatan unsur masyarakat dan kewilayahan, seperti Camat dan Lurah, Pak RT dan RW bahkan dasawisma di dalam membantu pendataan kependudukan," ujarnya.
Menurutnya, pendataan pendatang baru di Jakarta dilakukan, baik yang menetap maupun yang non-permanen (sementara).
Untuk pendataan, selain KTP dan Kartu Keluarga (KK), dokumen yang menjadi perhatian Disdukcapil adalah surat jaminan tempat tinggal. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sesuai Peraturan Permendagri No. 108 Tahun 2019 dijelaskan bahwa jaminan untuk pendatang hanya jaminan tempat tinggal," ucapnya.
Sementara itu, bagi pendatang baru yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan, Disdukcapil DKI masih sebatas memberikan imbauan.
"Kami mengimbau untuk para pendatang agar tidak hanya mempunyai jaminan tempat tinggal tapi juga memiliki skill/keterampilan dan pekerjaan," kata Budi.
Pilihan Editor: DKI Jakarta Sediakan Loket Layanan Pendatang Baru hingga Tingkat Kelurahan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.