TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono angkat bicara soal notulensi rapat penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi. Notulensi rapat itu beredar di media sosial.
Joko mengatakan persiapan penerapan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga ber-KTP DKI tapi tidak berdomisili di Jakarta itu sudah lama dibahas.
"Persiapannya sudah tahun lalu," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu, 3 Mei 2023.
Pemprov DKI masih membahas proses yang berhubungan dengan aturan untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Lagi kita pikirkan, lagi kita proses aturannya," ujarnya.
Namun, Sekda DKI enggan berkomentar saat ditanya apakah penonaktifan NIK KTP ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Nanti saya jawab kalau sudah dapat datanya," kata dia.
Sebelumnya, beredar informasi yang berisi: "peraturan ini akan berlaku di Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yang berdampak dengan peraturan dibawah ini, terima kasih."
Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan IBU Kota pada 2024
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya
Selanjutnya Heru Budi bahas banyak penduduk sudah pindah tapi masih pegang KTP DKI dengan Dirjen Dukcapil...