Aset Dijual Jakpro, Pemilik Ruko Mulai Tutup Saluran Air dan Lahan Parkir
Setelah aset Jakpro itu dijual, masing-masing pemilik ruko mempunyai sertifikat HGB murni. Prasetya mengatakan pembangunan bahu jalan terjadi setelah adanya peralihan kepemilikan. Para pemilik ruko merasa mempunyai hak kemudian menutup lahan parkir.
“Karena ruko itu sudah menjadi milik orang-orang. Mereka merasa bahwa sudah memiliki ruko itu mereka mulai tuh lahan parkir mereka tutup. Mereka beton. Saya diemin karena saya kira masih sebatas lahan parkir,” ucapnya.
Akan tetapi, memasuki awal 2020, dua pemilik ruko melakukan pengecoran dan menutup saluran air. Mengetahui hal itu, dia menegur dan melaporkannya ke kelurahan Pluit melalui surat resmi.
Pemakaian bahu jalan dianggapnya ilegal. Karena pembangunan melampaui kepemilikan tanah, artinya para pemilik ruko melebarkan bangunan usahanya di atas tanah negara.
Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Pembangunan itu membuat berbagai permasalahan, seperti menyempitnya jalan dan menimbulkan kemacetan karena bangunan terlalu menghimpit dengan jalan utama. Penutupan saluran air itu juga menyebabkan terjadinya banjir.
“Saya kirim surat. Yang dilakukan penutupan saluran air itu tidak boleh karena ada kesulitan dalam pengerukan got dan segala macam,” tuturnya.
Laporan itu tidak ada tindak lanjut dari kelurahan. Kemudian para pemilik ruko lain ikut-ikutan. Dari awalnya 2 ruko menjadi 4 ruko, 5 ruko dan hingga puluhan ruko ikut membangun di atas bahu jalan dan menutup got.
Selanjutnya Ketua RT lapor ke kelurahan hingga wali kota...