TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan komplotan pelaku penjualan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika pecahan 100 USD baru akan mengedarkan dan menjualnya di DKI Jakarta.
“Masih di Jakarta. Pengakuan mereka akan mengedarkan di Jakarta. Kalau pengakuannya ‘baru kali ini pak lagi sial’,” kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca Juga:
Ia mengatakan polisi masih akan mendalami apakah para pelaku punya jaringan lain dan pemain lama dalam peredaran uang palsu. Selain itu, Auliansyah meminta partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus ini jika mendapati penipuan penjualan uang palsu.
“Ya ini yang kita butuhkan partisipasi masyarakat. Mudah-mudahan dengan rilis ini ada masyarakat yang melapor,” ucapnya.
Setelah penangkapan ini, polisi membuat laporan penangkapan bernomor LP/A/29/IV/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 29 April 2024 dan LP/A/30/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 9 Mei 2023.
Polda Metro Jaya menangkap 12 pelaku penjualan uang palsu dolar Amerika di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus Ini berawal dari informasi masyarakat tentang sekelompok orang yang ingin menawarkan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika. "Kemudian kami lidik dan kami menangkap di TKP,” kata Auliansyah.
Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni pada 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat polisi menangkap 8 pelaku, yakni berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y serta AGS dan lokasi penangkapan pada 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelakunya 4 orang, yakni RW, R, MS dan A.
Awalnya, menurut Auliansyah. Polisi mendapatkan laporan adanya penjualan uang palsu. Kemudian, polisi menjebak pelaku seolah-olah ingin membeli uang tersebut. Saat sudah setuju, mereka janjian di rumah makan untuk melakukan transaksi. Kemudian, polisi menangkapnya.
Uang dolar yang disita yakni pecahan 100 USD sebanyak 10 lak 1.000 lembar dan 30 lak sebanyak 2.922 lembar atau nilai tukarnya Rp 5,855 Miliar. Setiap 1.000 lembar dijual dengan harga Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Menurutnya kepolisian masih mendalami dari mana uang palsu tersebut diperoleh. Apakah dari perusahaan atau pembelian.
“Penjualan ini dapat merugikan secara individual dan skala besar karena jumlahnya dapat menimbulkan inflasi,” ucapnya.
Atas kejadian ini para pelaku terancam dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pengedar Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp 5,855 miliar