TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidianty menyatakan saksi tidak konsisten soal kerugian dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023, kemarin.
Pihak Haris dan Fatia menyebut kerugian materiil yang dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Singgih Widyastono, Asisten Bidang Media Menko Marves, berbeda dengan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan dirinya tidak mengalami rugi materiil, namun kerugian moral.
Menurut Singgih, BAP yang disampaikan dalam persidangan menyebut kerugian yang mencapai Rp 100 miliar merupakan perkataan dari Luhut kepadanya.
“Ya sesuai dengan pernyataan Pak Luhut jika diuangkan. Apabila diuangkan seperti yang Pak Luhut sampaikan seperti itu,” kata Singgih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, soal mekanisme penghitungan kerugian tersebut ia tidak tahu lantaran yang mengerti adalah bosnya, Luhut Pandjaitan.
Singgih juga mengatakan soal kerugian sudah disampaikan oleh Luhut dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Fatia Sebut Asisten Luhut Pandjaitan Provokasi Bosnya & Perindo Ikut Dukung Kaesang Jadi Top 3 Metro
Pengacara Haris sebut saksi berpotensi melakukan provokasi
Kubu Haris-Fatia menilai pernyataan saksi dalam persidangan ini ada potensi disinformasi dan adanya dugaan provokasi.
“Kalau kita ingat saksi Luhut Binsar Pandjaitan menerima kesimpulan dari stafnya terkait video tersebut, artinya yang membuat penilaian adalah staf beliau bukan saksi Luhut secara langsung,” kata Ma’ruf Bajamal, salah satu tim kuasa hukum Haris-Fatia.
Tim kuasa hukum Haris-Fatia lain, Saleh Al-Ghifari menjelaskan tidak ada kerugian yang dialami oleh Luhut.
“Di sini kami berhasil membuktikan tidak ada kerugian itu. Jadi, enggak ada gunanya pelaporan itu,” katanya.
Ia juga menjelaskan dalam persidangan lalu, Luhut tidak menyebut kerugian secara imateriil soal gangguan aktivitas, kesehatan, dan psikologis. Sehingga pihaknya mempertanyakan hal itu, mengapa membuat laporan pencemaran nama baik.
“Tadi saksi juga enggak konsisten, di BAP bilang ada, di sidang tidak. Kemudian, dibilang lagi ada. Nah, ini dia berbohong atau ngarang,” katanya.
Pilihan Editor: Saksi Sidang Haris Azhar Dianggap Telah Provokasi Luhut Binsar Pandjaitan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.