Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk, Ini Aturannya

image-gnews
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Hanya dalam satu jam, puluhan kendaraan terjaring dalam razia ganjil genap di gerbang tol Bogor, termasuk mobil yang dikendarai Ayu Ting Ting.  ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Polisi Militer dan Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021. Hanya dalam satu jam, puluhan kendaraan terjaring dalam razia ganjil genap di gerbang tol Bogor, termasuk mobil yang dikendarai Ayu Ting Ting. ANTARA/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih wajib mengenakan sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara.  Aturan penggunaan sabuk pengaman saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang ketahuan melanggar akan dikenakan denda tilang sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam Pasal 106 Ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan sabuk pengaman wajib digunakan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi tilang berupa denda hingga pidana kurungan.

Lantas, berapa denda tilang tidak pakai sabuk saat berkendara? Berikut penjelasan tentang denda tilang tidak pakai sabuk.

Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk

Tilang merupakan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi tilang biasanya pengendara diharuskan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari pemberian tilang adalah untuk memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku pengendara yang sengaja atau tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas, termasuk ketidakpatuhan dalam menggunakan sabuk pengaman.

Besaran denda tilang tidak pakai sabuk telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana mengutip dari Pustiknas Polri, besaran denda tilang pelanggaran lalu lintas tidak pakai sabuk adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Aturan denda tersebut tercantum dalam pasal 289 yang berbunyi:

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, sabuk pengaman atau seat belt adalah salah satu fitur keselamatan utama yang terdapat dalam kendaraan roda empat atau lebih. Fungsinya adalah untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman dirancang agar memberikan penahanan pada penumpang sehingga mereka tetap berada dalam posisi duduk di kursi saat terjadi insiden kecelakaan dan sehingga mengurangi dampak tubuh terpental dari kendaraan.

Meskipun aturan penggunaan sabuk pengaman umumnya ditekankan untuk pengemudi dan penumpang di kursi depan, namun sebenarnya penumpang di kursi belakang juga penting untuk menggunakannya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpang di kursi belakang menabrak penumpang di kursi depan saat terjadi kecelakaan.

Tidak hanya itu, penggunaan sabuk pengaman juga memberikan kenyamanan kepada penumpang dan pengemudi saat mengemudi. Mengingat pentingnya sabuk pengaman, sangat disayangkan jika masih banyak masyarakat yang tidak mempedulikan penggunaannya. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika polisi melakukan penindakan dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Pilihan editor: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Ini Biayanya

RIZKI DEWI AYU 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

16 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

16 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.


Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

19 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.


H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

22 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.


Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

25 hari lalu

Petugas gabungan rest area UPPKB Losarang mengevakuasi seorang pemudik sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam kecelakaan tunggal tersebut pengemudi sepeda motor hanya mengalami luka dan langsung ditangani petugas gabungan rest area UPPKB Losarang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas


Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

46 hari lalu

Peringatan agar penumpang selalu memakai sabuk pengaman di pesawat (Unsplash/Cathal Mac an Bheatha)
Alasan Mengapa Sabuk Pengaman Sebaiknya Selalu Dipakai Selama di Pesawat

Pesawat Latam Airlines yang terjun bebas awal pekan ini menyebabkan banyak penumpang cedera, sebagian karena tidak mengenakan sabuk pengaman.


Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

47 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.


Pramugari Ingatkan Bahaya Pakai Sabuk Pengaman pada Pergelangan Kaki

53 hari lalu

Ilustrasi wanita bepergian dengan pesawat terbang. Freepik.com/Jcomp
Pramugari Ingatkan Bahaya Pakai Sabuk Pengaman pada Pergelangan Kaki

Pramugari dan pakar perjalanan menanggapi video viral yang menggunakan sabuk pengaman kursi pesawat untuk pergelangan kaki


Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

54 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.


Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

55 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.