TEMPO.CO, Depok - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bripda Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (60).
JPU Tohom Hasiholan mengatakan berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Tohom mengatakan Bripda Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom Hasiholan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Selasa, 23 Januari 2023 pukul 04.19 di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, Bripda Haris dengan sengaja merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban.
Kasus pembunuhan ini berawal dari terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang. Saksi meminta tolong kepada Haris untuk mencarikan mobil bekas pada Januari 2023. "Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, untuk memanjer mobil yang akan dibeli, saksi Pitnem menyerahkan uang Rp 92 juta untuk uang muka pembelian mobil," papar Tohom.
Pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00, anggota Densus 88 itu dikabari Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.
"Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online," papar dia.
Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut, terdakwa merencana merampas mobil taksi online.
Selanjutnya kronologi pembunuhan korban di Depok...