Pelaku Tabrak Lari Baru Minta maaf ke Polisi
Menurut Darwis, OS sudah minta maaf di depan kepolisian. Namun, pelaku belum bertemu keluarga korban. "Minta maaf belum disampaikan ke keluarga korban hanya di depan saya aja,” tuturnya.
Atas kejadian ini OS terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal, Bukan Tetangga
Darwis mengatakan korban dan pelaku tabrak lari itu tidak saling kenal. OS bekerja di bidang swasta dan sudah menikah. Begitu juga dengan MBO bekerja di salah satu kantor sudah menikah dan mempunyai 4 anak.
Wakapolres Jakarta Timur juga mengklarifikasi bahwa keduanya tidak di tinggal di perumahan yang sama. “Keduanya tidak saling mengenal. Pelaku tinggal di Harapan Indah, sedangkan korban di Harapan Baru,” kata Darwis kepada Tempo.
Darwis menjelaskan pelaku dan korban tabrak lari tinggal dalam satu kawasan Bekasi, namun bukan tetangga. “Kompleksnya mungkin hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer,” ucapnya.
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari di Cakung, Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor Setelah Senggolan dan Cekcok