TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang Mario Dandy Satriyo, Abdanev Jopa, mengatakan pengajuan biaya penderitaan dari ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar diproyeksikan dapat membiayai korban penganiayaan, D (15 tahun) selama 54 tahun. Menurut Abdanev, durasi itu mengacu pada kebutuhan perawatan D yang mengidap diffuse axonal injury (sejenis cedera otak).
"Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban D ini menderita," kata tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel kemarin. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, salah satunya Abdanev.
Sebelumnya, Mario menganiaya D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Februari 2023. Perkara ini turut menyeret kawan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lambotoruan, yang berperan merekam penganiayaan.
Mantan pacar Mario, AG (15 tahun) terlebih dulu divonis bersalah karena hanya menyaksikan dan menjadi jembatan pertemuan antara anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dengan D.
Akibat penganiayaan tersebut, D mengalami cedera otak. Sebab, Mario berkali-kali menendang kepala anak pengurus GP Ansor itu.
Menurut Abdanev, kondisi kesehatan D juga kemungkinan tidak bisa sembuh seperti sediakala. Dari 100 orang penderita diffuse axonal injury, tutur dia, hanya 10 persen yang sembuh. "Jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ujarnya.
Abdanev menerangkan detail restitusi Rp 120,38 miliar yang diajukan LPSK terdiri dari tiga komponen biaya. Pertama, komponen kehilangan harta kekayaan untuk transportasi dan konsumsi selama merawat D senilai Rp 18,16 juta. Komponen kedua adalah penggantian biaya perawatan medis atau psikologis sebesar Rp 2,18 miliar.
Terakhir adalah komponen penderitaan yang totalnya Rp 118,1 miliar. Menurut Abdanev, jumlah itu lebih sedikit ketimbang restitusi yang diajukan ayah D, Jonathan Latumahina, pada 17 Maret 2023. "Permohonannya Rp 52 miliar sekian," ucap dia.
Restitusi Rp 120,38 miliar diperoleh dengan penghitungan rata-rata usia seseorang di Jakarta (71 tahun) dikurangi umur D saat ini (17 tahun). LPSK mengutip formula itu dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Mario Dandy yang harus menanggung biaya restitusi tersebut.
Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy, LPSK Rinci Perhitungan Restitusi Rp 120 Miliar Begini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.