TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi soal pemanfaatan rumah DP nol rupiah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam Pasal 16 termaktub bahwa rumah tanpa uang muka yang dipelopori eks Gubernur DKI Anies Baswedan itu dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya.
"Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain," demikian bunyi Pasal 16 ayat 1 Pergub 14/2020 yang dikutip Tempo hari ini, 22 Juni 2023.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyewakan atau mengalihkan kepemilikan unit rumah DP nol rupiah. Mengacu pada Pasal 16 ayat 1, unit dapat disewakan untuk urusan pewarisan, penghunian setelah jangka waktu paling sedikit lima tahun, dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah.
Dalam Pergub itu menekankan bahwa pengalihan rumah DP nol rupiah tidak bisa dilakukan sembarang pihak. Pasal 16 ayat 2 mengatur, pelaksana pengalihan kepemilikan adalah lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah daerah, dalam konteks ini Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta. Pengalihan melalui lembaga ini tidak berlaku untuk unit yang diwariskan.
Namun, Pergub ini tidak mengatur soal lembaga yang akan mengurusi penyewaan rumah DP nol rupiah. Berikut isi Pasal 16 Pergub 14/2020 yang diteken Anies Baswedan pada 11 Februari 2020:
Pasal 16 ayat 1
Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 tahun
c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah
Pasal 16 ayat 2
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya tentang awal mula informasi rumah DP nol diduga disewakan