Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub DKI Mengatur Rumah DP Nol Rupiah Warisan Anies Baswedan Dapat Disewakan, Begini Syaratnya

Reporter

image-gnews
Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Regulasi soal pemanfaatan rumah DP nol rupiah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam Pasal 16 termaktub bahwa rumah tanpa uang muka yang dipelopori eks Gubernur DKI Anies Baswedan itu dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya. 

"Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain," demikian bunyi Pasal 16 ayat 1 Pergub 14/2020 yang dikutip Tempo hari ini, 22 Juni 2023.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyewakan atau mengalihkan kepemilikan unit rumah DP nol rupiah. Mengacu pada Pasal 16 ayat 1, unit dapat disewakan untuk urusan pewarisan, penghunian setelah jangka waktu paling sedikit lima tahun, dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah. 

Dalam Pergub itu menekankan bahwa pengalihan rumah DP nol rupiah tidak bisa dilakukan sembarang pihak. Pasal 16 ayat 2 mengatur, pelaksana pengalihan kepemilikan adalah lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah daerah, dalam konteks ini Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta. Pengalihan melalui lembaga ini tidak berlaku untuk unit yang diwariskan. 

Namun, Pergub ini tidak mengatur soal lembaga yang akan mengurusi penyewaan rumah DP nol rupiah. Berikut isi Pasal 16 Pergub 14/2020 yang diteken Anies Baswedan pada 11 Februari 2020: 

Pasal 16 ayat 1
Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 tahun
c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah

Pasal 16 ayat 2
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya tentang awal mula informasi rumah DP nol diduga disewakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ridwan Kamil Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam: Saya Belajar Dulu

1 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil setelah debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024. ANTARA/Siti Nurhaliza
Ridwan Kamil Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam: Saya Belajar Dulu

Ridwan Kamil mengatakan masalah hunian warga Kampung Bayam akan menjadi prioritasnya jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta.


Jubir Bilang Anies Baswedan segera Bentuk Ormas

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Tengah) berjabat tangan dengan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Kiri) saat mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Jubir Bilang Anies Baswedan segera Bentuk Ormas

Anies juga menyatakan mendapat aspirasi dari masyarakat untuk membentuk partai. Rencana itu pernah disampaikan di akun YouTube pribadinya.


Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

2 hari lalu

Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

Sahrin menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Penjelasan Juru Bicara Jika Anies Baswedan Diundang ke Pelantikan Prabowo

2 hari lalu

Koordinator Presidium Nasional Gerakan Rakyat Sahrin Hamid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Penjelasan Juru Bicara Jika Anies Baswedan Diundang ke Pelantikan Prabowo

Anies Baswedan dan Muhaimin akan menghadiri pelantikan Prabowo sebagai presiden 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.


Jubir Ungkap Kemungkinan Anies Baswedan Nyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Jubir Ungkap Kemungkinan Anies Baswedan Nyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta

Hingga saat ini Anies Baswedan belum menentukan sikap ihwal keberpihakan kepada salah satu paslon di Pilkada Jakarta.


Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.


Dasco Sebut Prabowo Bakal Bertemu Elite PKS: Hari Ini Atau Besok

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) di Ruang Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam audiensi tersebut Aismoli meminta untuk dilanjutkan subsidi motor listrik dan tambahan kuota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dasco Sebut Prabowo Bakal Bertemu Elite PKS: Hari Ini Atau Besok

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Prabowo Subianto bakal bertemu dengan petinggi PKS hari ini atau besok.


Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

2 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

Meski begitu, dia menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Di Acara PKB, Prabowo Bertanya Kapan akan Diundang PDIP

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Di Acara PKB, Prabowo Bertanya Kapan akan Diundang PDIP

Berbicara di depan kader PKB, Presiden terpilih Prabowo Subianto berkelakar soal tengah menanti undangan dari PDIP.


Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

Ketua MPR mengatakan mengundang para kandidat Pilpres 2024 ke acara pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024. Selain itu, apa lagi?