TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta memberi tenggat perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawannya hingga Desember 2023.
"Makanya saya bilang empat sampai lima bulan untuk proses pemberian THR sejak aduan diterima. Ini, kan, Juni, paling, ya, Desember harus sudah selesai," kata Kepala Dinas Nakertransgi, Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juni 2023 dikutip dari Antara.
Sejauh ini, kata Hari, pihaknya masih proses mediasi dengan perusahaan yang melanggar. Lamanya proses penindakan karena terbatasnya jumlah petugas yang mengawasi.
"Intinya kami masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kami panggil, pengawas kami masuk. Tapi tahu sendiri pengawas kami cuma 40 orang jadi harus satu-satu," ucap Hari.
Selain itu, Hari menyebut biasanya tidak ada perusahaan yang melanggar batas waktu yang telah ditetapkan.
Hari menyinggung adanya sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan jika tidak membayar THR.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan, kan, mikir juga, wah, daripada (perusahaan) ditutup, ya, sudah bayar saja. Biasa, lah, mereka suka mengulur-ulur waktu, tapi akhirnya pasti dibayar," ucap Hari.
Adapun perusahaan yang dilaporkan ke Dinas Nakertransgi soal THR berjumlah 439 dan semuanya sedang berproses. "Sudah tuntas 263 Perusahaan. Sisanya, ada 176 Perusahaan yang masih berproses," ujar Hari.
Dalam penyelesaian THR, Hari menyebut pihak perusahaan harus menjelaskan alasan tidak membayar ataupun membayar tapi tidak mengikuti ketentuan.
Pilihan Editor: RS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.