TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pelaku praktek jual-beli Kartu Pintar Jakarta (KJP) di PPDB DKI harus ditindak. Sebab, KJP diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu guna mendapat akses pendidikan.
"Orangnya ditindak, KJP kan untuk orang yang tidak mampu," kata Heru Budi di Stasiun LRT Jabodebek Halim Perdanakusuma, Rabu, 28 Juni 2023.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jakarta Joko Agus Setyono tidak menampik jika masih ada kelemahan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2023. Kelemahan terutama yang ada pada jalur penerimaan afirmasi bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Ya masalah afirmasi KJP ini lagi kami rumuskan kembali," kata Joko Agus pada 24 Juni 2023.
Dia menjanjikan perbaikan dan pembenahan agar KJP dan jalur afirmasi PPDB bisa tepat sasaran sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat dan siswa bisa mendapat akses pendidikan secara merata. Keluhan yang masuk berupa praktik jual beli KJP.
Untuk memperbaiki masalah ini perbaikan sistem dilakukan harus bertahap dengan terlebih dulu mempelajari kelemahan-kelemahannya di lapangan. Jalur afirmasi PPDB DKI Jakarta 2023 adalah salah satu masalah yang dikritik orang tua murid.
Mereka menilai Dinas Pendidikan DKI kurang sosialisasi serta ada kesalahan data sehingga menyebabkan banyak orang tua murid kelimpungan soal penerimaan jalur afirmasi.
Anggota Suara Orang Tua Peduli, Rahmi Yunita, mengatakan masalah ini bermula dari kesalahan data dari Dinas Pendidikan DKI soal siapa yang layak masuk jalur afirmasi. Pada data, masih ada anak yang seharusnya sudah tidak berhak menerima KJP, atau malah sebaliknya. "Karena sistem belum dibersihkan sehingga banyak salah sasaran," kata Rahmi saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 21 Juni 2023 .
Pilihan Editor: Masalah PPDB di Jakarta, Sekda Janji Benahi Jalur Afirmasi Penerima KJP