TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi korban reseller iPhone yang berpangkal kepada si kembar Rihana Rihani mengungkap cerita. Kali ini adalah Leon, 37 tahun, yang hingga kini masih menunggu pengembalian dananya sebesar Rp 284.055.200 dari 23 unit iPhone pesanannya yang tidak kunjung datang.
Leon mengungkap bersama tiga orang lainnya telah melaporkan Vicky Fachreza, suami dari Pungky Marsyaviani Sabieq, reseller Rihana Rihani, ke Polres Jakarta Selatan, untuk kerugian senilai total Rp 1,4 miliar. Dari yang ditunjukkan kepada Tempo, laporan polisi tehadap Vicky dilakukan pada 9 Agustus dan 14 Oktober 2022 lewat dua laporan terpisah.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal penipuan dan/atau penggelapan. "Kami sempat melayangkan somasi ke Vicky pada akhir Mei 2022 dan pada awal Juni 2022 agar uang preorder sekitar Rp 1,4 miliar dikembalikan," kata Leon.
Leon bercerita, melakukan pre-order ponsel Apple harga miring kepada mantan bawahannya di sebuah perusahaan itu sejak 12 September 2021. Saat itu dia memesan tiga unit ponsel iPhone dan berlangsung mulus karena ponsel datang dalam dua minggu. Tak ada keluhan pula dari produk yang diterima.
Selanjutnya dia ditawarkan untuk mengajak teman-teman yang lain untuk memesan dan menyetok banyak unit untuk dijual sendiri secara bebas. Namun Leon hanya memesan barang ketika ada yang menitip padanya. “Saya itu lebih banyak titipan teman. Jadi mereka yang nitip, saya yang transaksi,” katanya.
Saat itu pula proses pengadaan ponsel masih terus berjalan lancar. Masalah mulai muncul pada pre-order November 2021 hingga Januari 2022, sebanyak total 24 unit. Dari rentang itu, hanya ada satu unit iPhone yang diberikan, sedangkan selebihnya hingga kini tidak ada kejelasan.
Kerugian sebesar Rp 284.055.200 berasal dari pemesanan 23 unit ponsel iPhone dengan nilai Rp 292.400.000. Sedang uang yang baru dikembalikan kepadanya berjumlah Rp 8.344.800 pada 24 Mei 2022.
Menurutnya, beragam alasan dilontarkan Vicky saat ditagih pengembalian dana. Di sisi lain dirinya juga harus menyelesaikan tagihan dari mereka yang menitip membeli. Untuk mengembalikan uang tersebut, Leon mengaku harus menjual sejumlah aset yang dia miliki sebagai itikad baik kepada orang yang percaya kepada dirinya.
Dia menjual asetnya seperti saham, reksa dana, laptop, hingga mobil. Selain itu juga ada pinjaman dari temannya sekitar Rp 20 juta. “Tetap saya lunasi semuanya, saya cicil, akhirnya lunas semua,” kata dia.
Menurutnya, sikap itu berbeda dengan Vicky yang semakin menghindar ketika ditagih masalah pengembalian uang. Itu sebabnya pelaporan ke polisi akhirnya ditempuh.
Sementara bagi Vicky, pelaporan itu menambah beban setelah sebelumnya Pungky juga sedang berperkara dan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Alasannya tidak berbeda, karena Pungky yang sama-sama menjadi reseller tidak dapat memberikan ratusan unit produk Apple yang dipesan oleh salah satu korbannya, Siti Fatiha Rayta.
Vicky menolak memberi tanggapan perihal pengaduan ke polisi yang dibuat Leon dan tiga reseller lainnya itu. Dalam pesan yang dikirim kepada Tempo pada Jumat siang, dia hanya menyebutkan kalau kelanjutan dari pengaduan itu sudah ditangani oleh pengacara. "Kontak beliau (pengacara) saja," katanya.
Pernah Dipertemukan dengan Rihana Rihani
Sebelum melapor ke polisi, Leon bersama korban lain pernah menemui Rihana dan Rihani sebanyak dua kali antara April atau Mei 2022. Leon mengatakan, itu atas arahan dari Vicky karena terus ditagih.
Saat pertemuan itu, keempatnya sempat bertukar nomor WhatsApp dengan Rihana Rihani untuk keperluan menagih pengembalian uang. “Mereka justru cuma janji-janji kapan balikin. Begitu kami follow up, nggak ada ini, nggak ada respon,” katanya.
Dari persoalan ini, Vicky dan Pungky juga melaporkan kerugian sebesar Rp 5,8 miliar karena Rihana Rihani. Menurutnya, uang tersebut bukan hanya milik reseller yang memesan melalui mereka.
“Banyak juga uang pribadi kami, bahkan keluarga kami juga menjadi korban, termasuk ibu dan kakak kandung saya,” tutur Vicky saat dihubungi, Minggu, 2 Juli 2023.
Vicky juga membenarkan bahwa kini istrinya menjadi terdakwa atas kerugian Rp 2.138.700.000 yang dilaporkan reseller bernama Siti Fatiha Rayta.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 14.40 WIB. Perubahan dilakukan pada judul dan menambahkan dalam tubuh berita tanggapan dari Vicky Fachreza atas pengaduan dirinya ke polisi. Terima kasih.
Pilihan Editor: PPDB Jalur Zonasi, Wali Kota Bogor Temukan Rumah Kontrakan Kosong Jadi Alamat Palsu