TEMPO.CO, Depok - Polsek Bojongsari memusnahkan ganja 3,6 kilogram yang disita dari kurir narkoba RRK, 17 tahun. Pemusnahan barkoba itu dilakukan di Polsek Bojongsari, Jalan Parung Ciputat, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, hari ini.
Kapolsek Bojongsari Komisaris Polisi Yogi Maulana mengatakan narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka ketika kurir itu mengambil narkoba di jasa pengiriman barang di kawasan Sawangan, Senin, 19 Juni 2023.
"Pelaku sebagai kurir narkoba, mengambil barang di titik tersebut," kata Yogi usai pemusnahan, Jumat sore, 7 Juli 2023.
Anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Inspektur Polisi Satu Bowo bergerak cepat begitu mengetahui informasi transaksi narkotika.
"Anggota melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 kilogram yang terbungkus rapi. Jadi pelaku ini hanya kurir mengambil barang berisi ganja di titik yang sudah ditentukan tersebut," paparnya.
Dalam pemusnahan ganja tersebut, kepolisian menghadirkan sejumlah saksi dari Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Depok, tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
"Pemusnahan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,6 kg itu dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya.
Dari 3,6 kilogram ganja itu, disisihkan 20 gram untuk ditunjukkan sebagai barang bukti saat proses persidangan kurir narkoba itu nanti. "Tersangka RRK dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 10 tahun," kata Kapolsek Bojongsari.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Pilkada Depok, PKS: Anak Sopir Taksi Melawan Anak Presiden