TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta calon siswa yang terbukti curang dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB zonasi didiskualifikasi.
Hal ini menindaklanjuti temuan manipulasi data dengan menitip identitas anak pada kartu keluarga orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.
"Semua sudah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, apabila tidak sesuai berarti harus mundur," kata Bima Arya menanggapi hasil serangkaian inspeksi mendadak terkait dugaan kecurangan PPBD di Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 7 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota Bogor telah membentuk tim khusus untuk membongkar kecurangan PPBD zonasi. Bima meminta calon siswa baru sudah seharusnya dihitung kembali sebelum diumumkan pada Selasa mendatang.
Pemerintah Kota Bogor juga memutuskan mengundur pengumuman PPBD dari Senin, 10 Juli 2023 menjadi Selasa, 11 Juli 2023 usai muncul banyak keluhan kecurangan PPBD dan 300 aduan yang masuk ke layanan yang disediakan.
"Ini sebetulnya tidak usah menunggu sampai diterima. Dengan keputusan seperti ini maka semua harus menghitung kembali. Silakan mendaftar sesuai dengan domisili saja, tidak usah merekayasa, memanipulasi data kependudukan," katanya.
Bima menyampaikan calon siswa yang daftar ke SMP masih ada waktu dan begitu juga yang mendaftar ke SMA karena data yang terkumpul belum final sehingga belum diumumkan.
"Kami akan merekomendasikan nama-nama itu. Yang pasti, itu pun sudah ada nama-nama yang potensi untuk didiskualifikasi nantinya oleh tiap provinsi," terang Bima.
Hingga Kamis, 6 Juli 2023 Pemerintah Kota Bogor menerima sekitar 300 aduan dari masyarakat mengenai kecurangan PPBD melalui berbagai kanal yang disediakan.
Bima pun menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan inspeksi mendadak ke SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor yang lokasinya bersebelahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pendidikan Kota Bogor pada hari ini.
Hasilnya, Bima bersama jajarannya menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi untuk mengakali PPDB zonasi, seperti verifikasi faktual yang tidak dilakukan sekolah, manipulasi data kartu keluarga (KK), dan ada calon siswa titip identitas pada KK milik orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah, padahal calon siswa itu tidak tinggal di wilayah tersebut.
Pilihan Editor: Di Tengah Polemik Renovasi JIS, Jakmania Tagih Janji Kandang Persija di Jakarta