TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Ciputat Timur membeberkan alasan penyidik menetapkan Pungky Marsyaviani Sabieq, reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, sebagai tersangka penipuan. Disebutkan, Pungky menerima komisi hingga satu juta rupiah untuk setiap pembayaran pre-order satu unit ponsel flagship tersebut.
Pungky dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta, reseller di bawahnya. Jauh lebih cepat daripada yang menjerat Rihana Rihani, kasus Pungky saat ini sudah sampai ke pengadilan. Persidangannya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pungky menjalaninya sambil ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Ciputat Timur, Ajun Komisaris Agung Susetio, mengatakan Pungky dan Siti Fatiha sejatinya adalah teman. Keduanya sepakat menjadi reseller berjenjang untuk iPhone harga miring dengan Rihana Rihani di puncaknya. Pungky meyakinkan Fatiha jika barang yang dibeli tersebut aman dan tidak beresiko.
Kata Agung, bisnis berjalan mulus pada awalnya. Kalau Pungky dapat komisi sejuta rupiah, Fatiha mengambil untung Rp 350 ribu dari setiap pemesanan orang-orang di bawahnya. Semua puas termasuk untuk kualitas produk.
"Si Fatiha ini beberapa kali pesan iPhone ke dia (Pungky) kemudian ada beberapa konsumen lancar itu dia dapat komisi 350 ribu rupiah per unit," kata Agung, Sabtu 8 Juli 2023.
Semua berjalan lancar dalam beberapa bulan sampai akhirnya masalah muncul. Pesanan tak kunjung diterima Fatiha dengan jumlah uang yang telah disetorkan terakumulasi lebih dari Rp 2 miliar. "Kemudian Fatiha minta dikembalikan saja uangnya," kata Agung.
Saat itu, Agung menyebut Fatiha tidak mengetahui jika Pungky melakukan pemesanan unit iPhone melalui Rihana Rihani. Pungky hanya mengatakan barang dibeli dari orang di Kementerian Perdagangan.
Fatiha baru mengetahuinya saat Rihana Rihani mulai ramai diberitakan. Polda Metro Jaya menerima hingga 18 laporan pengaduan terhadap si kembar, dengan total kerugian yang dilaporkan para korbannya senilai Rp 35 miliar.
Agung mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukannya terungkap pula Pungky mendapat keuntungan hingga Rp 1 juta dari setiap unit iPhone yang dipesan. Seperti diketahui pre-order ditetapkan Rihana Rihani dan jejaringnya hanya bisa dilakukan dengan cara pembayaran lunas Rp 18 juta.
"Pungky ambil Rp 1 juta kemudian dikirim ke sana (Rihana dan Rihani). Dia dapat untung dari bawah juga dapat komisi dari Rihani juga," ujarnya.
Atas dasar itu, menurut Agung, penetapan Pungky sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Dalam kasus ini Pungky masuk dalam unsur mens rea (memiliki niat)," kata dia menambahkan.
Meski demikian Agung mengatakan polisi tidak sampai melakukan penahanan terhadap Pungky. Alasannya, Pungky kooperatif dan masih memiliki anak kecil. "Tapi berkas tetap ke kejaksaan, dan oleh jaksa dinyatakan P21 (lengkap)," ujarnya.
Pilihan Editor: Telah Ditemukan, Pengantin Baru di Bogor yang Hilang Satu Hari Setelah Akad Nikah