Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biayanya Terbaru

Reporter

image-gnews
Foto viral beberapa pasangan yang menikah di KUA. Twitter
Foto viral beberapa pasangan yang menikah di KUA. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor. 

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

“Masyarakat bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Layanan berbasis digital yang lebih mudah dan praktis,” kata Jajang pada Rabu (19/20/2022), yang dikutip oleh Tempo.co dari laman kemenag.go.id. 

Syarat Nikah di KUA 2023

Berdasarkan publikasi kua-bali.id, berikut syarat untuk melaksanakan pernikahan di KUA terbaru 2023.

  1. N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  2. N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  3. N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  4. Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  5. Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  6. N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
  7. Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
  • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
  • Izin melakukan poligami.
  1. Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Lahir.
  5. Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  6. Meterai 10.000.
  7. Jenis dan besaran mahar atau mas kawin.
  8. Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  9. Foto formal (pas photo) 3x4 berjumlah 5 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  10. Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  11. Foto formal 2x3 berjumlah 2 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu. 

Biaya Nikah di KUA 2023

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kemenag dijelaskan bahwa:

(1) Setiap warga negara yang menikah atau rujuk di KUA atau di luar kantor tidak dikenakan biaya pencatatan.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk di luar KUA, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi yang ditetapkan dalam lampiran. 

Sebagaimana lampiran pada beleid yang sama, disebutkan apabila biaya nikah di KUA 2023 (di luar kantor) dibebankan per peristiwa. Nominal biaya transportasi dan jasa profesi pelaksanaan pernikahan di luar kantor sebesar Rp600 ribu. 

Cara Daftar Nikah di KUA 2023

Setelah disinggung, registrasi prosesi ijab qabul dapat dilakukan secara online. Meski begitu, mempelai tetap bisa datang langsung ke KUA kecamatan sesuai tempat tinggal. 

1.    Cara Daftar Nikah di KUA Online

Sebelum mendaftar, pasangan tetap harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Berikut langkah-langkah untuk memesan (booking) lokasi dan jadwal pernikahan di KUA via internet.

-   Datang ke kantor KUA untuk meminta Surat Rekomendasi Nikah.

-   Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

-   Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.

-   Klik tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.

-   Tekan kotak Captcha.

-   Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.

-   Kembali masuk ke portal Simkah.

-   Tekan kembali tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).

-   Tekan Captcha.

-   Tap tombol ‘Masuk’.

-   Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’.

-   Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal dan jam.

-   Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.

-   Unggah dokumen yang diminta.

-   Masukkan alamat email dan nomor HP.

-   Cetak bukti pendaftaran. 

2.    Cara Daftar Nikah di KUA 2023

-   Lengkapi seluruh syarat nikah 2023 baik di tingkat RT hingga desa/kelurahan.

-   Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi. 

Pilihan editor: Tren Nikah di KUA, Menag: Layanan Sudah Berubah

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

33 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.


Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

57 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.


KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

1 Maret 2024

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

28 Februari 2024

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

Dosen UIN Suska Riau berikan catatan soal rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.


Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Ilustrasi Kantor Urusan Agama. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.


Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

27 Februari 2024

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

Usulan KUA untuk mengurusi pencatatan pernikahan untuk semua agama dicetuskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.