Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biayanya Terbaru

Reporter

image-gnews
Foto viral beberapa pasangan yang menikah di KUA. Twitter
Foto viral beberapa pasangan yang menikah di KUA. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor. 

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

“Masyarakat bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Layanan berbasis digital yang lebih mudah dan praktis,” kata Jajang pada Rabu (19/20/2022), yang dikutip oleh Tempo.co dari laman kemenag.go.id. 

Syarat Nikah di KUA 2023

Berdasarkan publikasi kua-bali.id, berikut syarat untuk melaksanakan pernikahan di KUA terbaru 2023.

  1. N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  2. N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  3. N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  4. Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  5. Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  6. N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
  7. Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
  • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
  • Izin melakukan poligami.
  1. Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Lahir.
  5. Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  6. Meterai 10.000.
  7. Jenis dan besaran mahar atau mas kawin.
  8. Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  9. Foto formal (pas photo) 3x4 berjumlah 5 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  10. Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  11. Foto formal 2x3 berjumlah 2 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu. 

Biaya Nikah di KUA 2023

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kemenag dijelaskan bahwa:

(1) Setiap warga negara yang menikah atau rujuk di KUA atau di luar kantor tidak dikenakan biaya pencatatan.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk di luar KUA, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi yang ditetapkan dalam lampiran. 

Sebagaimana lampiran pada beleid yang sama, disebutkan apabila biaya nikah di KUA 2023 (di luar kantor) dibebankan per peristiwa. Nominal biaya transportasi dan jasa profesi pelaksanaan pernikahan di luar kantor sebesar Rp600 ribu. 

Cara Daftar Nikah di KUA 2023

Setelah disinggung, registrasi prosesi ijab qabul dapat dilakukan secara online. Meski begitu, mempelai tetap bisa datang langsung ke KUA kecamatan sesuai tempat tinggal. 

1.    Cara Daftar Nikah di KUA Online

Sebelum mendaftar, pasangan tetap harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Berikut langkah-langkah untuk memesan (booking) lokasi dan jadwal pernikahan di KUA via internet.

-   Datang ke kantor KUA untuk meminta Surat Rekomendasi Nikah.

-   Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

-   Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.

-   Klik tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.

-   Tekan kotak Captcha.

-   Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.

-   Kembali masuk ke portal Simkah.

-   Tekan kembali tombol ‘Daftar’.

-   Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).

-   Tekan Captcha.

-   Tap tombol ‘Masuk’.

-   Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’.

-   Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal dan jam.

-   Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.

-   Unggah dokumen yang diminta.

-   Masukkan alamat email dan nomor HP.

-   Cetak bukti pendaftaran. 

2.    Cara Daftar Nikah di KUA 2023

-   Lengkapi seluruh syarat nikah 2023 baik di tingkat RT hingga desa/kelurahan.

-   Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi. 

Pilihan editor: Tren Nikah di KUA, Menag: Layanan Sudah Berubah

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

37 hari lalu

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini. Foto: Canva
Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini.


Peristiwa Langka Pernikahan 4 Putra Sri Sultan Hamengkubuwono IX di Depan Jenazah Ayahanda, Begini Prosesinya

55 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
Peristiwa Langka Pernikahan 4 Putra Sri Sultan Hamengkubuwono IX di Depan Jenazah Ayahanda, Begini Prosesinya

Kejadian langka terjadi ketika empat putra Sri Sultan Hamengkubuwono IX menikah di hadapan jenazahnya. Begini kisahnya yang terjadi 7 Maret 1988.


Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

21 September 2023

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal.


Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Syarat-syaratnya sampai Biaya

12 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Syarat-syaratnya sampai Biaya

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan di segala aspek, termasuk pendaftaran nikah di KUA yang dapat dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


Calon Pengantin Saat Mendaftar di KUA Harus Perhatikan Istilah dan Ketentuan Ini

12 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Calon Pengantin Saat Mendaftar di KUA Harus Perhatikan Istilah dan Ketentuan Ini

lngin melangsungkan pernikahan? Perhatikan terlebih dahulu istilah dan ketentuan ketika ingin mendaftar di KUA.


Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 5 Rukun Nikah

3 September 2023

Vebby Palwinta menikah dengan Razi Bawazier di KUA Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu, 18 April 2020. (Instagram/@vebbypalwinta)
Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 5 Rukun Nikah

Menikah dalam ajaran Islam, terdapat tata cara dalam melaksanakan pernikahan. Pahami 5 rukun nikah.


Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.


Kemenag Harapkan Media Ikut Awasi Tata Kelola Birokrasi

3 September 2023

pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). TEMPO/Tika Ayu
Kemenag Harapkan Media Ikut Awasi Tata Kelola Birokrasi

Kemenag meminta semua pemangku kepentingan, termasuk media, ikut mengawasi kinerja birokrasi mereka.


Itjen Kemenag Masih Temukan Pungli di KUA, Ada Pungutan Rp 100-200 Ribu

2 September 2023

pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). TEMPO/Tika Ayu
Itjen Kemenag Masih Temukan Pungli di KUA, Ada Pungutan Rp 100-200 Ribu

Kemenag bakal menertibkan pungutan liar atau pungli di Kantor Urusan Agama (KUA).


Terungkap Rita Ora yang Melamar Taika Waititi Beberapa Minggu sebelum Menikah

7 Agustus 2023

Rita Ora dan Taika Waititi. (Instagram/@ritaora)
Terungkap Rita Ora yang Melamar Taika Waititi Beberapa Minggu sebelum Menikah

Rita Ora merasa senang karena membagikan kisah cintanya dengan Taika Waititi tepat di hari ulang tahun pernikahan mereka yang pertama.