TEMPO.CO, Bogor - Aksi tidak terpuji mewarnai seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun 2023 di Kota Bogor, Jawa Barat. Para calon siswa atau orangtua siswa disebut melakukan modus praktik lancung alias curang agar dapat diterima di sekolah favorit.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk tim khusus untuk mengatasi sengkarut PPDB di Kota Hujan tersebut. Berikut sederet fakta terkait PPDB zonasi di Kota Bogor yang dihimpun Tempo.
Pemkot Bogor bentuk tim khusus
Baca Juga:
Pemkot Bogor membentuk tim khusus untuk mengatasi sengkarut PPDB. Tim khusus bentukan Wali Kota Bogor Bima Arya itu terdiri dari Inspektorat, Asisten Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan enam kepala camat.
Bima Arya sendiri juga turun langsung untuk mengecek data kependudukan calon siswa pendaftar PPDB dengan melakukan verifikasi di lapangan, apakah data sesuai dengan alamat tinggal calon siswa.
913 KK bermasalah
Bima Arya menerangkan, tim khusus yang dibentuk Pemkot Bogor melaporkan sebanyak 913 KK atau Kartu Keluarga pendaftar yang terindikasi bermasalah. Dari daftar tersebut, tim telah melakukan verifikasi faktual terhadap 763 data, sisanya sekitar 150 KK masih dalam proses pengecekan di lapangan.
155 siswa dicoret
Berdasarkan hasil temuan tim khusus itu, Bima Arya mengungkapkan bahwa sebanyak 155 data anak pada PPDB tidak ditemukan di alamat yang didaftarkan. Adapun 414 identitas anak sesuai antara KK yang didaftarkan dan alamat rumah yang tercantum.
"Nanti nama-nama pendaftar, yang terbukti tidak ditemukan namanya di lapangan, di domisili yang didaftarkan, maka nama itu akan dikeluarkan," kata Bima Arya, seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 9 Juli 2023.
Otomatis, kata dia, nama yang berada di bawahnya akan naik ke atas dan akan diterima di sekolah yang didaftarkan. Diketahui, PPDB jalur zonasi menggunakan jarak tertentu dari sekolah sebagai salah satu patokan untuk menerima siswa baru.
Selanjutnya: Pengecekan akan dilanjutkan...