TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan korban penipuan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 10 Juli 2023. Odie Hudiyanto, kuasa hukum para korban itu, mewakili mengajukan permohonan tersebut.
“Pengajuan permohonan perlindungan dilakukan karena adanya tiga laporan yang sudah masuk ke kepolisian,” ujar Odie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Satu laporan masuk ke Polsek Ciputat Timur dan sudah selesai penyidikannya. Laporan atas nama tersangka Pungky Marsyaviani Sabieq itu bahkan kini telah mulai disidangkan di pengadilan. Dua laporan yang lain ditujukan kepada suami Pungky, yaitu Vicky Fachreza, yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban lain yang mengajukan adalah JW, AFR, MNH, WW, DM, dan SNL. Bukti yang dilampirkan, kata Odie, adalah laporan polisi dan panggilan sebagai terlapor. “Juga beberapa bukti rekening koran dari beberapa korban yang membuktikan bahwa tidak ada keuntungan atau aliran dana dari si kembar ke delapan korban tersebut,” tuturnya.
Odie menambahkan, di antara laporan polisi lainnya itu, yang saat ini sudah dalam penyelidikan baru terhadap Vicky. Meski begitu, enam orang lainnya khawatir bisa segera menyusul diusut.
Menurut Odie, para kliennya itu bukan bagian dari sindikat Rihana Rihani. Odie menyebut kliennya hanya membantu menjual ponsel dan perangkat merek Apple lainnya yang ditawarkan Rihana Rihani dengan cara menjadi perantara atau mediator.
Dengan kata lain, Odie menyebut kliennya hanya menampung uang. Tetapi, mereka mengambil keuntungan dari kliennya berdasarkan penjualan per unit produk, bukan dari Rihana Rihani. “Tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada klien kami tersebut,” katanya.
Menurut penjelasannya, uang yang sudah ditransfer ke rekening kliennya langsung diteruskan ke Rihana dan Rihani. Karena barang tak kunjung datang, maka mereka menagih dan mendatangi langsung ke kediaman si kembar.
Odie menyebut kliennya juga melaporkan Rihana Rihani ke polisi. Namun saat bersamaan, justru dilaporkan oleh reseller di bawahnya juga ke polisi. Pelaporan rata-rata atas tuduhan tak ada itikad baik pengembalian dana, dan bahkan disebut memiliki niat jahat sejak semula karena keuntungan yang didapat.
Dalam kasus reseller iPhone asli harga miring ini, polisi menerima hingga 18 pengaduan terhadap Rihana Rihani dengan nilai kerugian seluruhnya mencapai Rp 35 miliar. Sempat buron selama hampir sebulan, Rihana Rihani kini telah diringkus dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan telah menerima permintaan perlindungan dari sejumlah reseller Rihana Rihani tersebut. Namun belum ada tindak lanjut setelah diajukan kemarin. “Masih dalam proses penelaahan,” tuturnya singkat saat dihubungi hari ini, Selasa.
Pilihan Editor: Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Ahli Hukum Bilang Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain