Bentuk akuntabilitas penyidik
Jayadi mengatakan pemusnahan ini adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti dalam kasus narkotika.
"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," kata Jayadi seperti dilansir ANTARA.
Wujud implementasi UU Narkotika
Jayadi juga mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," kata Jayadi.
Pihak yang hadir dalam pemusnahan sabu
Pihak yang hadir dalam pemusnahan selain dari personel Polri adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pejabat RSPAD Gatot Subroto. Dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba ini juga akan dimasukkan ke dalam surat pemusnahan barang bukti untuk pihak kejaksaan saat pelimpahan berkas perkara tersangka.
M FAIZ ZAKI | ANTARA
Pilihan Editor: Stasiun LRT Jabodebek Bekasi Minim Akses, Pemkot Dapat Rp 38 Miliar untuk Integrasi AntarModa