TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad akan mengajukan banding setelah divonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok. Bambang Purwoto, penasihat hukum Rizky mengatakan, putusan itu sesuai tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," kata Bambang, Kamis, 20 Juli 2023.
Sebagai penasihat hukum, Bambang mengatakan tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," ujarnya.
Namun dalam putusannya, hakim menyatakan baik tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi semua.
Karena pembelaan atau pledoi ditolak majelis hakim, terdakwa akan melakukan upaya banding. "Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu," ucap Bambang.
Menanggapi putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengapresiasinya karena hal itu membuktikan bahwa kejahatan pembunuhan dan KDRT yang dilakukan Rizky adalah kejahatan yang serius.
"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," kata Dera.
Soal upaya banding yang akan dilakukan terdakwa pembunuhan anak itu, JPU juga akan melakukan hal yang sama. "Kami pun akan mengajukan upaya hukum banding, kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ujar Dera.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati