Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

image-gnews
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad akan mengajukan banding setelah divonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok. Bambang Purwoto, penasihat hukum Rizky mengatakan, putusan itu sesuai tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," kata Bambang, Kamis, 20 Juli 2023.

Sebagai penasihat hukum, Bambang mengatakan tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," ujarnya. 

Namun dalam putusannya, hakim menyatakan baik tuntutan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi semua.

Karena pembelaan atau pledoi ditolak majelis hakim, terdakwa akan melakukan upaya banding. "Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu," ucap Bambang.

Menanggapi putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengapresiasinya karena  hal itu membuktikan bahwa kejahatan pembunuhan dan KDRT yang dilakukan Rizky adalah kejahatan yang serius. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim  kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," kata Dera.

Soal upaya banding yang akan dilakukan terdakwa pembunuhan anak itu, JPU juga akan melakukan hal yang sama. "Kami pun akan mengajukan upaya hukum banding, kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok," ujar Dera.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

3 jam lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya