Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

image-gnews
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, hari ini. 

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," kata Adib dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 20 Juli 2023.

Menimbang dakwaan penuntut umum, selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif tersebut yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," paparnya.

Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan sebagaimana pasal 44 sampai dengan 51 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.

Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan JPU pada 14 Juni 2023. Hakim juga menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak. "Supaya orang lain tidak akan mengulangi dan tidak akan melakukan perbuatan serupa, juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hakim mengatakan sebagai suami dari korban dari Nila Islamiyah dan ayah dari Kayla Putri Cantika seharusnya terdakwa KDRT dan pembunuhan itu menyayangi dan melindungi mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akan tetapi perbuatan terdakwa sebaliknya, yakni melakukan perbuatan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap istri terdakwa," ujarnya.

Majelis hakim juga tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa. Pembelaan yang diajukan terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya, padahal begitu kejam perbuatan terdakwa  terhadap anak dan istrinya yang seharusnya dididik, disayangi dan terdakwa lindungi.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga 

Selain menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Rizky tetap ditahan. "Menetapkan barang bukti satu bilah golok berikut tali dan sarungnya, satu buah kaos warna hijau, satu celana panjang berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara dan hp redmi warna putih dirampas oleh negara, membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua majelis hakim.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

9 jam lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya