TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy menuturkan, aktor Bobby Joseph membeli tembakau sintetis melalui sebuah akun Instagram. Menurut dia, Bobby memesan via Instagram sebanyak 10 kali.
"Berarti satu akun Instagram itu kan enggak tau orangnya, tapi cuma dari satu akun," ujar Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Polisi belum bisa mengungkap nama akun Instagram tersebut untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, polisi menetapkan Bobby sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tembakau sintetis. Publik figur itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bobby ditangkap di rumahnya kawasan Cinere, Kota Depok pada Jumat, 21 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Dia kedapatan memiliki tembakau sintetis 0,46 gram yang kemudian disita polisi. Barang haram ini adalah hasil sisa pakai.
Selain itu, polisi turut menyita kertas papir yang disembunyikan Bobby di bawah kasur. "Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam bahwa pelaku sudah menggunakan narkotika jenis tembakau ini dari tahun 2020," kata Ardhy.
Polisi sudah melakukan tes urine Bobby Joseph, tapi hasilnya negatif. Namun, polisi masih mengecek lebih lanjut kandungan air seni itu di laboratorium. Menurut Ardhy, mengecek kandungan tembakau sintetis tidak sama dengan tes narkotika jenis kokain, morfin, atau metamfetamina (sabu). "Kalau ini harus pemeriksaan tersendiri juga," tuturnya.
Pilihan Editor: JIS Sudah Diaudit BPK, Heru Budi Sebut Inspektorat dan BPKP Akan Dilibatkan