Rafael turut menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.
Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.
Hukuman Mario bisa bertambah
Pada kasus penganiayaan ini, hukuman Mario Dandy disebut bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.
Sebelumnya ayah David, Jonathan Latumahina, menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban penganiayaan itu tidak ingin ambil pusing.
"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Rafael Alun jadi tersangka KPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Namun, nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
Atas perbuatannya itu, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selain itu, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 Mei 2023. Aset-aset Rafael pun turut disita KPK.
Pilihan Editor: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy Rp 120 Miliar, Kirim Surat ke Hakim
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.