Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

image-gnews
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pemanggilan itu buntut laporan seorang pengacara dari Eternity Lawfirm, Andreas, yang menduga Rahmady tak menyampaikan LHKPN dengan benar.

Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Rahmady Effendy mengatakan dirinya akan mendampingi suaminya saat memberikan klarifikasi soal harta kekayaan di KPK pada Senin mendatang. Dia menyebut suaminya juga meminta dia datang karena kasus ini bersinggungan dengan perusahaannya.

“Saya dengan senang hati akan hadir,” kata Margaret saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Margaret menyebut usai mendapat undangan klarifikasi dari KPK, Rahmady menghubungi dirinya untuk membantu menjelaskan soal sumber harta yang menuai polemik. Dia menyebut harusnya Rahmady tak diseret dalam laporan ini karena PT Mitra Cipta Agro tak ada hubungan dengan suaminya.

Oleh karena itu, Margaret menyebut Rahmady meminta dirinya menjelaskan karena dinilai berkompeten sekaligus bersinggungan langsung dengan perusahaan itu.

Polemik ini berawal pada 2017 saat klien Andreas, Wijanto Tirtasana, mendapat pinjaman Rp 7 miliar dari Rahmady untuk pengembangan PT Mitra Cipta Agro. Pada tahun itu, Andreas menyebut harta Rahmady tak sampai menyundul angka itu.

Kuasa hukum Rahmady, Luhut Simanjuntak, menjelaskan uang Rp7 miliar yang disebut milik Rahmady tak benar. Dia menyebut uang itu berasal dari pinjaman kolega istri dan orang tuanya alias bukan bersumber dari Rahmady.

Senyampang itu, dia menyesalkan adanya kabar yang telah menyudutkan kliennya itu. Dia mengklaim PT Cipta Mitra Agro sepenuhnya bisnis Margaret dan tak melibatkan Rahmady. “Itu bisnis istrinya. Pak Rahmady tak terlibat dalam bisnis ini, tapi dibawa-bawa namanya,” kata Luhut.

Penjelasan Margaret soal Uang Rp 7 Miliar

Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji menyebut duit Rp7 miliar itu murni dari pinjaman dirinya sendiri dan orang tua untuk modal perusahaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Margaret mengatakan uang Rp 7 miliar itu ia pinjam dari kolega dan orang tuanya. Bahkan, kata dia, itu dipinjam secara bertahap alias tak langsung Rp 7 miliar.  “Kebutuhan perusahaan, tidak bisa berbuat banyak, modal kurang. Itu pun bertahap tidak langsung jebret,” kata Margaret.

Selain itu, Margaret heran suaminya justru diseret dalam urusan PT Cipta Mitra Agro. Dia menyebut kabar soal pinjaman Rp 7 miliar dari suaminya itu tak benar dan hanya framing media.  “Yang saya bingung, ini perusahaan saya, yang disebut Pak Rahmady terus,” kata Margaret.

Dalam dokumen Profil Perusahaan PT Mitra Cipta Agro berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PT Mitra Cipta Agro berdiri pada 2017 berdasarkan SK Pengesahan bernomor AHU-0015259.AH.01.01.Tahun 2017 dengan notaris Metti Riyanti. Modal dasar pembentukan perseroan itu sebanyak Rp1 miliar. Meski demikian, modal awal yang dipakai hanya Rp800 juta atau 800 lembar saham. Total lembar saham ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Margaret, Lili Tjakra, dan Dewi Farida.  

Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor-impor pupuk ini berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Setiabudi, Jakarta. 

Awal berdiri, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro adalah Rikky Tjakra. Dalam susunan pejabat perusahaan ini, Rikky dibantu satu komisaris utama dan dua komisaris. Adapun, Komisaris Utama ketika itu adalah Margaret

Wijanto pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu pada 2018. Dalam dokumen itu, Wijanto tak memiliki saham sepeser pun. Adapun, dari total 800 lembar saham, sebanyak 320 lembar atau senilai  320 juta dimiliki oleh Margaret, Lily Tjakra memiliki 320 lembar atau senilai Rp 320 juta, dan Dewi Farida memiliki 160 lembar atau senilai Rp 160 juta.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode, yaitu 46209, 46530, dan 46652. Kode 46209 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Adapun dalam perdagangan besar bahan baku, perusahaan ini menjual bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan serta tanaman sekaligus bibit. 

Sementara itu, kode KBLI 46530 menunjukkan perusahaan ini juga mencakup usaha perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penyebar pupuk, penanaman biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin ternak unggas, dan mesin ternak lebah,  dan traktor untuk pertanian sekaligus hutan. Kemudian, pada kode KLBI 46652 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.

Pilihan Editor: Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

15 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.