TEMPO.CO, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga Crystalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Penolakan Rafael itu disampaikannya melalui surat yang dibacakan Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario Dandy. Kondisi keuangan keluarganya, kata Rafael, saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban, karena asetnya telah disita KPK.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 25 Juli 2023.
Selain itu, Rafael juga mengatakan jika yang wajib membayar restitusi itu adalah Mario yang telah dewasa.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Sementara terkait angka Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Selanjutnya: Rafael turut menyatakan keprihatinannya…