Tak ada niat membantu
Kuasa hukum David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini, menanggapi Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan tak sanggup membayar restitusi Rp 120 miliar. Mario Dandy Satriyo selaku anak Rafael harus membayar restitusi Rp 120 miliar karena telah menganiaya David Ozora.
“Dari awal kami sudah membaca tidak ada niat untuk membantu secara moral terkait dengan kondisi korban. Mereka ingin melakukan damai dan tidak lanjut proses hukum,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
Mellisa menilai Rafael lempar batu sembunyi tangan. Menurut dia, apa yang dilakukan Mario seharusnya juga menjadi tanggung jawab sang orangtua.
“Secara moral dan sosial dia lempar tangan gitu, dia buang badan,” ucap dia.
Bisa perberat hukuman Mario Dandy
Mellisa juga menilai sikap Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar biaya restitusi Rp 120 miliar bakal memperberat vonis Mario Dandy Satriyo. Menurut Mellisa, soal kewajiban membayar restitusi diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
“Tetapi orangtuanya (orangtua Mario) menolak dengan tegas, sehingga kami melihat tidak apa-apa, biar jadi pertimbangan hakim salah satu pemberat vonis Mario nanti,” kata dia.
Mellisa menganggap soal harta Rafael yang sudah disita KPK tak akan menghalangi majelis hakim dalam membuat putusan. Dia berujar, penolakan membayar restitusi justru menunjukkan keluarga penganiaya David Ozora itu tidak memiliki etika.
“Kalau tidak dibayarkan, maka akan menjadi pertimbangan kuat hakim,” ucapnya.
Mellisa pun sangsi dengan klaim Rafael yang menyebut tidak memiliki harta sama sekali. Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK tercatat, harta Rafael mencapai Rp 56,7 miliar.
Namun, KPK mencatat, nilai harta Rafael Alun yang kini disita komisi antirasuah mencapai Rp 150 miliar. “Jadi, kami tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada harta, uang, rekening, semuanya diblokir. Biar nanti hakim yang menilai,” kata Mellisa.